Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur'an (FKPQ) Kabupaten Bekasi. (Foto/Sur)
TM Bekasi – Keabsahan ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an (FKPQ) Kabupaten Bekasi yang terpilih pada Kamis 16 Mei lalu, yaitu Moh Khamdi telah diragukan oleh salah satu pengurus FKPQ Kabupaten Bekasi, pasalnya masa bakti ketua lama berakhir pada 13 Nopember 2024 esok dan adanya Muscab pemilihan ketua pada Kamis 16 Mei seakan dipaksakan dan diduga cacat hukum.
Pengurus FKPQ yang namanya minta dirahasiakan mengatakan kepada awak media, Dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga FKPQ di Bab Vlll pasal 11 berbuyi jelas, bahwa Dewan Pengurus Cabang (DPC-FKPQ) dipilih untuk masa bakti 5 Tahun.
“Kedua harus dihadiri DPW FKPQ maupun perwakilannya, sedangkan di AD ART kalau ada Muscab atau Musda harus dihadirkan DPW. Dan para kandidat itu punya hak untuk dicalonkan maupun mencalonkan, kalau ini tidak, coba tanyakan SK nya sudah ada apa belum??”, minta dipertanyakan kepada awak media pada Rabu (25/9/2024).
“Yang sah itu kalau sudah ada serah terima jabatan dan pemberian SK”, terangnya.
Info Penulis
BagikanPages: 1 2