Staf Khusus Kadin Indonesia M Mufti Mubarok. (Foto/Dok.Tim)
Kedua Kadin telah berhasil melaksanakan Munas masing masing, Kadin Cokroaminoto melaksanakan Munas lebih awal pada 15 Desember 2020 di Jakarta dengan hasil memilih secara aklamasi Edy Ganefo sebagai ketua umum kembali.
Sementara Kadin Kuningan, baru tanggal 30 Juni 2021 di Kendari Sultra yang lalu dengan terpilihnya secara aklamasi Arsyad Rasyid sebagai ketua umum mengantikan Rossan Roslani.
Mufti menceritakan, sebenarnya perpecahan ini sudah berlangsung sangat lama. Dimulai tahun 2010, Beberapa Kadin provinsi dan asosiasi nasional tidak puas dengan Kepengurusan Kadin 2010 yang dipimpin oleh Suryo Bambang Sulisto (SBS). Kepemimpinan SBS, dianggap melanggar Anggaran Dasar Kadin, hingga dilaksanakan Munaslub di Kota Pontianak Tahun 2013.
Meskipun akhir kadin Arsyad Rasyid bisa merima Kadin Eddy Ganefo untuk melebur jadi satu, namun prakteknya belum bisa maksimal di daerah daerah. Apalagi sekarang dengan hasil munaslup yang memenangkan Anindya. Maka kemungkinan perpecahan akan terjadi lagi.
Kadin lebih dari satu pun hanya perlu revisi UU
Menurut Mufti, sebenarnya Kadin satu atau Kadin dua serta kadin tiga pun tidak ada masalah prakteknya di banyak negara kadin jumlah lebih dari satu dan tidak ada masalah. Dengan merevisi UU No 1 Tahun 1987 Tentang Kamar Dagang Dan Industri (KADIN). Undang Undang KADIN ini sudah sangat tua karena sudah 37 tahun sehingga perlu dilakukan tinjauan bahkan revisi jika diperlukan mengingat perkembangan dunia perdagangan dan perindustrian baik dalam maupun luar negeri yang sangat pesat.
“Mestinya diperlukan revisi UU No 1/1987 , namum revisi UU perlu waktu yang lama dan melibatkan DPR. Bila Revisi UU terlalu lama maka Peraturan Pemerintah Pengganti UU/PERPU juga perlu dilakukan lebih cepat guna mengakomodir semua kepentingan terbaik yaitu Masyarakat, Pelaku usaha serta pemerintah,” ujar mufti yang jaga direktur Institute Development and economic (IDE). (**)
Info Penulis
BagikanPages: 1 2