
SERANG — Gerbong mutasi di tubuh Kepolisian Daerah (Polda) Banten kembali bergerak. Sejumlah pejabat utama (PJU) dan perwira menengah (Pamen) mendapat penugasan baru berdasarkan Surat Telegram Kapolri yang diterbitkan pada 30 Agustus 2026.
Salah satu jabatan strategis yang mengalami pergantian adalah Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Banten.
Kombes Pol Dian Setyawan dipercaya mengemban jabatan tersebut, menggantikan Kombes Pol Yudhis Wibisana yang mendapat promosi sebagai Kasubdit II Dittipidter Bareskrim Polri.
Pergeseran tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1877/VIII/2026, ST/1878/VIII/2026, dan ST/1879/VIII/2026 tertanggal 30 Agustus 2026.
Selain Dirreskrimsus, sejumlah jabatan strategis lainnya di lingkungan Polda Banten juga mengalami perubahan.
Berikut sejumlah pejabat yang masuk dalam gerbong mutasi:
- Irwasda Polda Banten: Kombes Pol Iwan Sonjaya dimutasi menjadi Irwasda Polda Sumsel. Posisinya digantikan Kombes Pol Wika Hardianto.
- Karo SDM Polda Banten: Kombes Pol Dr. Ari Wibowo dimutasi sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Binkar SSDM Polri. Jabatan tersebut diisi Kombes Pol Hamam Wahyudi.
- Dirreskrimum Polda Banten: Jabatan tersebut dipercayakan kepada AKBP Herfio Zaki, yang sebelumnya menjabat Wadirreskrimsus Polda Banten.
- Kapolres Pandeglang: AKBP Dr. Dhyno Indra Setyadi mendapat penugasan baru di Divpropam Polri. Posisinya digantikan AKBP Sonny Harsono.
- Kabagkerma Roops Polda Banten: Kombes Pol Tri Laksono dimutasi sebagai Pamen Bareskrim Polri.
- Wadirpolairud Polda Banten: AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mendapat penugasan sebagai Akreditor Propam Kepolisian Madya Tk. III Divpropam Polri.
- Kasubbidprovos Bidpropam Polda Banten: AKBP I Wayan Arta Ariawan dipromosikan menjadi Dirbinmas Polda Kalsel.
- Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Banten: AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhi Mantra W diangkat sebagai Kapolres Kotawaringin Timur, Polda Kalteng.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea membenarkan adanya mutasi sejumlah perwira menengah di lingkungan Polda Banten, termasuk pengangkatan Kombes Pol Dian Setyawan sebagai Dirreskrimsus.
“Mabes Polri mengeluarkan Surat Telegram mutasi beberapa Perwira Menengah di seluruh daerah, dan terdapat beberapa pejabat utama Polda Banten yang mendapatkan pengangkatan dalam jabatan baru di lingkungan Polri,” ujar Maruli.
Menurutnya, rotasi dan mutasi merupakan bagian dari dinamika organisasi yang lazim terjadi di lingkungan Polri. Pergantian pejabat diharapkan dapat memperkuat kinerja organisasi sekaligus meningkatkan pelaksanaan tugas kepolisian di wilayah hukum Polda Banten.
Maruli juga menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Telegram Kapolri tersebut, proses serah terima jabatan harus dilaksanakan paling lambat 14 hari setelah surat telegram diterbitkan.
“Sesuai dari Surat Telegram, serah terima jabatan harus sudah dilaksanakan dalam waktu 14 hari setelah ST dikeluarkan,” kata Maruli.(*/BN)