TABLOID MANTAP | LEBAK — Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak terus memperkuat langkah percepatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahap II Tahun 2026. Salah satunya melalui kegiatan penyuluhan pengukuran Peta Bidang Tanah (PBT) yang menyasar masyarakat di wilayah pelaksanaan program. Senin, (31/08).
Kegiatan penyuluhan digelar di Desa Sudamanik, Kecamatan Cimarga, dengan target pengukuran PBT PTSL Tahap II Tahun 2026 mencapai 3.000 hektare.
Penyuluhan dipimpin tim Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, yakni H. Sumiyo, S.H., QRMO dan H. Shodiq Munawar, S.S.T., M.H. Keduanya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tahapan, mekanisme, serta pelaksanaan pengukuran dan pemetaan bidang tanah.
Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya keterlibatan aktif pemilik tanah selama proses berlangsung, khususnya dalam memberikan informasi dan menunjukkan batas-batas bidang tanah yang dimiliki.
“Partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran proses pengukuran dan pemetaan. Dengan adanya keterbukaan informasi mengenai batas dan penguasaan bidang tanah, proses di lapangan dapat berjalan lebih tertib dan akurat,” demikian pokok penjelasan dalam kegiatan penyuluhan tersebut.
Untuk memperkuat pemahaman masyarakat, kegiatan tersebut turut menghadirkan narasumber dari Polres Lebak, IPTU Sutrisno, S.H., M.H.
Dalam penyampaiannya, IPTU Sutrisno memberikan penjelasan mengenai aspek hukum dan ketertiban dalam pelaksanaan kegiatan PTSL. Masyarakat diingatkan agar mengikuti seluruh tahapan sesuai ketentuan yang berlaku serta menjaga situasi tetap kondusif selama proses pengukuran berlangsung.
Kehadiran unsur kepolisian sekaligus menjadi bagian dari sinergi lintas sektor dalam memastikan program pendaftaran tanah berjalan tertib, transparan, dan mendapat dukungan masyarakat.
Kegiatan penyuluhan diikuti 25 orang perwakilan dari Desa Margaluyu dan 25 orang dari Desa Intenjaya.
Pelaksanaan kegiatan juga diketahui oleh Kepala Desa Sudamanik, Edi Supriyadi, serta Kepala Desa Girimukti melalui Kaur Umum, Viktory Pauli. Dukungan pemerintah desa dinilai penting karena pemerintah desa menjadi salah satu unsur yang berhadapan langsung dengan masyarakat dalam proses pelaksanaan PTSL.
Melalui penyuluhan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak mendorong masyarakat untuk tidak hanya memahami tahapan PTSL, tetapi juga mengambil peran aktif dalam menyukseskan proses pengukuran PBT.
Masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi yang benar terkait bidang tanah, menunjukkan batas-batas tanah secara jelas, serta mendukung petugas ketika melaksanakan kegiatan pengukuran di lapangan.
PTSL sendiri menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mempercepat pendaftaran dan pemetaan bidang tanah sehingga masyarakat memperoleh kepastian serta perlindungan hukum atas hak atas tanah yang dimilikinya.
Karena itu, keberhasilan pelaksanaan PTSL tidak hanya bergantung pada kesiapan petugas pertanahan. Sinergi antara Kantor Pertanahan, pemerintah desa, aparat kepolisian, dan masyarakat menjadi faktor penting untuk memastikan proses pengukuran dan pemetaan berjalan lancar.
Dengan dukungan seluruh pihak, pelaksanaan PTSL Tahap II Tahun 2026 di Kabupaten Lebak diharapkan mampu berjalan efektif sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui kepastian administrasi dan hukum atas kepemilikan tanah. (Humas Bpn Lebak)
Editor: Benny