OPINI : UU Ciptaker Berimplikasi Timbulkan Kekurangan Tenaga Kerja
TM Oleh: Emrus Sihombing, Dosen Pascasarjana Universitas Pelita Harapan
Keseriusan pemerintah tentang UU Ciptaker agar berpihak kepada kesejahteraan sosial ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia terlihat pada isi peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpers) sebagai peraturan turunannya. Sejumlah PP dan Perpres tersebut disusun dengan memperhatikan, menerima dan mempertimbangkan semua aspirasi masyarakat Indonesia terhadap setidaknya 11 bidang utama di UU Ciptaker, yaitu: (1) Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha; (2) Perizinan Berusaha; (3) Ketenagakerjaan; (4) Kemudahan, Perlindungan serta Pemberdayaan Koperasi dan UMKM; (5) Kemudahan Berusaha; (6) Dukungan Riset dan Inovasi; (7) Pengadaan Tanah; (8) Kawasan Ekonomi; (9) Investasi Pemerintah Pusat dan Percepatan Proyek Strategis Nasional; (10) Administrasi Pemerintahan; serta (11) Pembinaan dan Pengawasan serta Pengenaan Sanksi. Semua isi PP dan Perpres tersebut orientasi pada kesejahteraan sosial ekonomi rakyat Indonesia. (Red)
RELATED ARTICLES