Pastikan Jalankan Surat Edaran Walikota, Petugas Gabungan Gelar Monitoring Operasional THM
Selain tempat hiburan, beberapa jenis usaha lain juga diatur dalam surat edaran. Seperti jam operasional kafe, restoran dan toko yang masih boleh buka, dengan syarat dan ketentuan sesuai yang tercantum dalam SE Walikota Tegal,” pungkasnya. (Tim)
RELATED ARTICLES