Wasekjend Dr (C).Khairil Poloan, SH,MH., dengan jajaran Peradi Depok saat berfoto bersama di depan Direktorat Perlindungan WNI Kementrian Luar Negeri. (Foto/Tim)
PBH Peradi Depok secara langsung menawarkan diri untuk memberikan bantuan hukum kepada Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri dan didalam Negeri selain itu PBH
Peradi Depok juga bisa menjadi perpanjangan tangan Kementerian Luar Negeri dalam melakukan langkah preventif untuk mencegah terjadinya permasalahan hukum melalui sosialisasi “safe travel safe migration”
Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha mengatakan bahwa,“Perlindungan WNI di luar negeri tidak mungkin hanya diselesaikan oleh pemerintah apalagi hanya oleh Kementerian Luar Negeri tetapi perlu kerjasama dengan semua pihak.
“Kami most welcome untuk dukungan dari teman-teman Peradi terutama dalam konteks advokasi memberikan legal opinion dan legal advice terhadap WNI di Luar Negeri dan advokasi kepada keluarga yang perlu pendampingan hukum”, terangnya.
Pertemuan itu diharapkan dapat menjalin kerjasama yang baik dalam hal melindungi hak WNI, memberikan pendampingan hukum terhadap WNI yang bermasalah di Luar Negeri dan masih banyak hal yang menjadi focus dalam kerjasama ini.
Diakhir, Ketua PBH Peradi Depok Rudi H. Nasution berharap dengan adanya
pertemuan ini diharapkan adanya tindak lanjut melalui Perjanjian Kerjasama (PKS) sebagai Payung hukum dalam kerjasama dengan Direktorat Perlindungan WNI Kemlu RI. (RDI/*)
Info Penulis
BagikanPages: 1 2