TM Pringsewu, 4 Februari 2026 – Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Nasional Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan Tahun 2026 yang diselenggarakan secara daring. Kegiatan ini merupakan upaya bersama antar tingkatan pemerintah untuk menjaga stabilitas harga, keamanan, dan mutu pangan bagi masyarakat di seluruh Indonesia.
Staf Ahli Bupati Pringsewu Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan, Siti Litawati, memimpin keikutsertaan pihak daerah dalam rakor tersebut. Bersama dia, para kepala perangkat daerah terkait dan seluruh anggota Satgas Saber Pangan Kabupaten Pringsewu mengikuti acara dari Ruang Rapat Bupati Pringsewu pada hari Rabu (4/2/2026). Kegiatan menggunakan platform daring yang menghubungkan peserta dari berbagai provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.
Struktur Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan dibangun dalam tiga tingkat: Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Pada tingkat Pusat, satgas melibatkan berbagai institusi strategis seperti Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Perum Bulog, pemerintah daerah, serta Satgas Pangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pengawasan yang dilakukan oleh satgas mencakup seluruh rantai pasokan pangan – mulai dari hulu (produsen dan distributor) hingga hilir (toko besar, pedagang eceran, dan ritel modern). Di tingkat Pusat, Pengarah satgas dipegang oleh Ketua Kabareskrim Polri dan Wakil Ketua Sestama Bapanas RI, dengan anggota dari berbagai kementerian dan lembaga negara. Sedangkan pelaksanaannya dipimpin oleh Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas RI, dibantu oleh Wakil Ketua Direktur Tipideksus Bareskrim Polri selaku Kasatgas Pangan Polri serta pejabat dari Bapanas RI dan Kementerian Perdagangan RI.
Untuk tingkat Provinsi, Pengarah satgas adalah Gubernur, yang dibantu oleh Sekretaris Daerah Provinsi, Kepala Kepolisian Daerah, dan Inspektur Provinsi. Pelaksanaan tugas di tingkat provinsi dipimpin oleh Kasatgasda dari Direktur Reskrimsus Polda, dengan Sekretaris dari Kepala Dinas Pangan Provinsi dan sejumlah anggota terkait.
Di tingkat Kabupaten/Kota, struktur pengarah satgas dipimpin oleh Bupati atau Walikota, bersama dengan Sekretaris Daerah, Kepala Kepolisian Resor, dan Inspektur Kabupaten/Kota. Pelaksanaannya dipercayakan kepada Kasatgasda dari Kasat Reskrim Polres, dengan Sekretaris dari Kepala Dinas Pangan Kabupaten/Kota serta sejumlah anggota yang mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pangan.
Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan resmi dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 4 Tahun 2026. Objek pengawasan tidak hanya fokus pada beras, melainkan juga mencakup komoditas pangan penting lainnya seperti jagung, kedelai, daging sapi, daging kerbau, daging ayam ras, telur ayam ras, bawang merah, bawang putih, cabai rawit merah, cabai merah keriting, cabai merah besar, minyak goreng, dan gula konsumsi.
(Diki)