TM Lebak – Praktik penahanan ijazah yang diduga dilakukan oleh pihak SMK PGRI Rangkasbitung terhadap lulusan tahun ajaran 2025 menuai kritik tajam dari masyarakat dan Ombudsman, karena dinilai bertentangan dengan aturan hukum dan prinsip perlindungan hak peserta didik. Sabtu, (31/01/2026).
Seorang lulusan mengaku mengalami kesulitan mendapatkan ijazah asli, bahkan fotokopi legalisir ijazah pun tidak diberikan oleh sekolah dengan alasan harus membayar sejumlah tunggakan biaya pendidikan.
“Saya minta fotokopi ijazahnya saja tidak diberikan. Katanya harus bayar dulu setengah dari tunggakan Rp1,5 juta,” ujar siswa kepada awak media.
Menurut ketentuan yang berlaku dalam dunia pendidikan, ijazah merupakan dokumen hak siswa yang sah yang harus diberikan setelah seorang peserta didik dinyatakan lulus. Sekolah tidak diperkenankan menahan ijazah dengan alasan apapun termasuk karena tunggakan biaya pendidikan atau iuran sekolah.
Peraturan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Ijazah, menegaskan bahwa satuan pendidikan tidak boleh menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik yang sah dengan alasan apapun. Artinya, sejak peserta didik telah lulus dan berhak atas ijazahnya, sekolah wajib menyerahkan dokumen tersebut tanpa syarat administratif lain seperti pelunasan biaya.
Pernyataan serupa juga ditegaskan oleh perwakilan Ombudsman RI, yang menyatakan bahwa sekolah dilarang menahan ijazah siswa berdasarkan aturan yang ada.
Penahanan ijazah oleh sekolah bukan saja berdampak merugikan siswa, tapi juga berpotensi melanggar hak pendidikan, karena dokumen ini sering menjadi syarat utama untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi atau melamar pekerjaan.
Selain itu, Ombudsman juga menilai praktik seperti ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pelayanan publik dan berpotensi membuka celah sanksi administratif terhadap pihak sekolah, karena penahanan ijazah tidak hanya bersifat administrasi internal tetapi menyentuh hak fundamental peserta didik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMK PGRI Rangkasbitung belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan penahanan ijazah tersebut. (Ben)