Surat Mosi Tidak Percaya Dengan Adanya Pemilihan Ketua Baru. (Foto/Tim)
Adapun alasan penolakan itu diantaranya sebagai berikut. Pertama, menolak dan mendelegitimasi Musda/Muscab FKPQ Kabupaten Bekasi tahun 2024 yang bertentangan dengan Ad/Art organisasi dan tidak melibatkan Lembaga Pembina Pendidikan Al Qur’an di Kabupaten Bekasi secara utuh.
Kedua, menolak jalannya sidang yang tidak sesuai dengan aturan Ad/Art organisasi FKPQ. Ketiga, kandidat calon ketua yang seharusnya disepakati atau dicalonkan pada saat sidang Pleno tetapi sudah ditetapkan sebelum musyawarah (infonya dari pimpinan sidang).
Keempat, pimpinan sidang tidak ditetapkan atau dipilih saat musyawarah oleh peserta Musda. Dan terakhir, pimpinan sidang hanya terdiri dari satu orang dari pengawas PAI.
Dalam Musda tersebut, Moh Khamdi terpilih menjadi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) FKPQ Kabupaten Bekasi yang baru. Namun, pihak penandatangan surat mosi tidak percaya meminta diadakan rekonsiliasi serta Musda ulang yang sesuai aturan organisasi FKPQ.
“Kami meminta diadakannya rekonsiliasi serta musda ulang yang sesuai aturan organisasi FKPQ yang melibatkan dan memberikan serta mengembalikan marwah organisasi FKPQ kepada lembaga pembina pendidikan Al Qur’an di Kabupaten Bekasi,” tegas mereka.
Surat pernyataan mosi tidak percaya ini ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi dan Ketua DPW FKPQ Provinsi Jawa Barat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait mengenai surat pernyataan tersebut. (Red)
Info Penulis
BagikanPages: 1 2