Thursday, December 12, 2024
spot_img
HomeHukum dan PolitikPenuhi Panggilan Bawaslu dengan Didampingi Petinggi TKN, Ini Klarifikasi Gibran

Penuhi Panggilan Bawaslu dengan Didampingi Petinggi TKN, Ini Klarifikasi Gibran

HEADLINE NEWSspot_img
TM Jakarta – Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat tiba di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat, Rabu (4/1). Pasangan calon presiden Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024 itu dipanggil Bawaslu Jakarta Pusat untuk klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye.
Ketika hadir dalam, Gibran didampingi sejumlah petinggi partai politik pengusung yang tergabung dalam Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran.
Mengutip dari pantauan Liputan6.com. Putra sulung Presiden Joko Widodo itu mengaku tak ada kesiapan apapun terkait pemanggilan klarifikasi tersebut. “Enggak ada persiapan,” ucapnya.
Sementara,  keterangan dari Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengatakan kedatangannya dan Gibran ke kantor Bawaslu Jakarta Pusat untuk mendengar apa yang ingin ditanyakan Bawaslu Jakarta Pusat terkait pembagian susu.
Selain itu, Gibran ingin mengklarifikasi apakah perkara tersebut sama dengan yang diputus Bawaslu RI dimana Gibran dinyatakan tak bersalah.
“Kalau sama kan berarti namanya Ne Bis In Idem, tentu enggak bisa dini. Makanya sebagai warga negara yang taat hukum, Mas Gibran berkeras untuk hadir hari ini,” ujar dia di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu.
Menurut dia, TKN merasa pemanggilan Gibran oleh Bawaslu Jakarta Pusat ini terlalu mengada-ada. Habiburokhman pun menduga apakah ada indikasi politik terkait pemanggilan Gibran.
“Yang kami rasakan, ya. Kami mendapatkan masukan dari masyarakat, ini apalagi? Apakah ada indikasi atau kemungkinan ada oknum di sini yang bermain politik gitu lho, ingin menyudutkan dan lain sebagainya. Tapi kami harus berprasangka baik ya tentu kami lihat dulu kita ketemu dulu,” tutur Habiburokhman. (*)
spot_img
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

You cannot copy content of this page