Ketum Projo Budi Arie bersama Mantan Presiden Jokowi saat memberikan pernyataan 'tidak sampai 2029' yang menuai kontroversi tajam di masyarakat. (Foto/Ist)
Jakarta TM – Menjelang 27 Agustus, percakapan di media sosial terkait rencana aksi juga semakin ramai. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pernyataan mantan Menteri Komunikasi dan Digital sekaligus Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi.
Dalam salah satu video yang beredar, Budi Arie menyebut pemerintahan Prabowo “tidak sampai 2029” dan kemungkinan terjadinya “percepatan politik”. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah forum yang juga dihadiri mantan Presiden Joko Widodo.
Mencermati pernyataan tersebut, Postidar (Profesional Terpadu Indonesia Raya) menyayangkan pernyataan yang keluar dari seorang mantan menteri. Presidium Postidar Thurman Simanjuntak menilai pernyataan Budi Arie berpotensi menimbulkan kegaduhan dan ketidakpastian yang tidak diperlukan masyarakat.
“Jika pernyataan tersebut merupakan pandangan pribadi Budi Arie, maka dia perlu menjelaskannya secara terbuka dan tidak berlindung semata-mata di balik alasan video terpotong. Publik berhak mendapatkan penjelasan yang utuh,” tegas Thurman, salahsatu presidium Postidar dalam keterangan resminya, Senin (25/8/26).
Menurut Thurman, Indonesia saat ini membutuhkan persatuan dan kerja nyata, bukan spekulasi mengenai perubahan politik.
“Yang dibutuhkan Indonesia bukan spekulasi mengenai perubahan politik, melainkan persatuan dan kerja nyata. Karena itu, kami mengajak seluruh elemen bangsa untuk tetap mendukung dan mengawal program-program strategis Pemerintah Presiden Prabowo, khususnya yang menyangkut pertumbuhan ekonomi, ketahanan pangan dan energi, penciptaan lapangan kerja, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta kesejahteraan rakyat,” jelasnya.
Postidar menegaskan bahwa penyampaian aspirasi merupakan bagian penting dari demokrasi. Namun, setiap aksi harus tetap berada dalam koridor hukum, berlangsung secara damai, dan tidak berkembang menjadi tindakan anarkis yang dapat merugikan masyarakat serta mengganggu stabilitas nasional. (red)

