
LEBAK — Kepolisian terus mendalami dugaan aktivitas pertambangan batu bara tanpa izin di wilayah Lebak Selatan, Banten. Sedikitnya lima lubang tambang ditemukan petugas di Kampung Cidahu, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.
Temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan jajaran Ditreskrimsus Polda Banten berdasarkan surat perintah tugas tertanggal 1 September 2026.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan batu bara secara manual, dengan total lima lubang tambang.
“Pada TKP pertama, petugas menemukan dua lubang tambang dengan ukuran masing-masing sekitar 50 sentimeter dan kedalaman sekitar 20 meter. Kegiatan tersebut diduga milik Saudara AA dan telah berlangsung sejak Agustus 2026,” kata Maruli dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9/2026).
Menurut Maruli, petugas kemudian menemukan satu lubang tambang pada lokasi kedua. Lubang tersebut berdiameter sekitar 80 sentimeter dengan kedalaman mencapai sekitar 40 meter. Aktivitas di lokasi itu diduga telah berlangsung sejak Juli 2026.
“Sementara pada TKP ketiga, petugas menemukan dua lubang tambang dengan ukuran masing-masing sekitar 1 meter persegi dan kedalaman sekitar 50 meter. Kegiatan tersebut diduga milik HE dan telah berlangsung sejak Mei 2026,” ujarnya.
Maruli menegaskan, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap lebih jauh pihak-pihak yang terlibat serta memastikan status dan legalitas aktivitas pertambangan tersebut.
“Kami telah melakukan pemeriksaan lapangan serta mengamankan sejumlah barang terkait aktivitas penambangan dan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mendukung proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Polda Banten mengimbau masyarakat tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin. Masyarakat juga diminta melaporkan apabila menemukan dugaan aktivitas pertambangan ilegal kepada kepolisian melalui layanan Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat.
Hingga saat ini, proses pendalaman masih berlangsung untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap dugaan aktivitas pertambangan tersebut.(*/Red)