TM Kab Bogor – Menjadi Rumah Sakit dengan predikat kelas B, RSUD Ciawi memiliki tekhnologi penghancur limbah B3 mandiri (Insenerator) sejak Tahun 2019. Namun prihal kendala ijin dari KLHk, insenerator dengan kapasitas penghancur 50kg/jam itu hingga saat ini masih belum dapat dioprasikan.
Kondisi tersebut dibenarkan oleh Wases, Humas RSUD yang menerangkan insenerator belum dapat dioperasikan karena masih harus melengkapi perijinan dari DLH, yang menjadi persyaratan untuk menjalankan alat penghancur limbah bahan berbahaya tersebut.
“Setahu saya pernah diujicoba dan dioperasikan. Namun karena ada satu ijin yang masih belum terpenuhi, maka belum dijalankan lagi,” kata Humas RSUD saat dikonfirmasi media ini di RSUD Ciawi yang berada di Jalan Raya Puncak No. 479, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (8/1).
Salah satu persyaratan ijin yang kemungkinan menjadi kendala, lebih lanjut Wases menjelaskan, ialah persyaratan yang mana mengharuskan ketinggian insenerator harus lebih tinggi dari pada gedung lain disekitarnya, dan ia pun menunjukkan salah satu gedung di sebelah RSUD yang memang ketinggian dimungkinkan lebih tinggi dari insenerator yang dimiliki RSUD Ciawi.
“Salah satu syarat yang jadi kendala kan ketinggian dari insenerator harus lebih tinggi dari gedung lain disekitarnya, ini ada gedung yang lebih tinggi dari insenerator (disebelah rsud) dan itu kendalanya,” jelasnya, namun dari hasil konfirmasi media ini ke petugas yang ada di gedung Horison Ultima Bhuvana menyebutkan bahwa Gedung dibangun sejak Tahun 2018 dan aktif beroperasi sejak Tahun 2019, sedangkan pengadaan insenerator di RSUD Ciawi tertulis Tahun Pengadaan: 2019.
Ketika disinggung terkait anggaran, dan terkait kajian dari pengadaan proyek pembangunan insenerator yang kurang menimbang terkait ketinggian dari insenerator agar tidak lebih rendah dari gedung lain disekitarnya, Humas mengatakan tidak mengetahui secara pasti karena termasuk cukup baru menjalankan tugas sebagai Humas di RSUD Ciawi.
“Maaf itu harus tanya ke PPTK dan PPK, Kebetulan waktu itu saya msih di Dinkes belum pindah ke RSUD Ciawi,” jawabnya. Bahkan, Wases memastikan hingga kini RSUD Ciawi masih harus menggunakan unsur swasta (pihak ketiga) untuk bisa mengelola limbah B3 dari RSUD Ciawi.
Hampir menginjak 5 (lima) tahun, cukup disayangkan insenerator yang dibuat dengan APBD tidak memiliki fungsi dan kemanfaatan baik untuk RSUD Ciawi dan lingkungan. Kondisi tersebut rencananya akan coba didorong media ini ke Dinkes, DLH, hingga DPRD Kabupaten Bogor untuk bisa segera memastikan kemanfaatan dari insenerator tersebut. (RDI)