TM PANDEGLANG – Sejumlah wartawan di Kabupaten Pandeglang melaporkan seorang oknum demonstran ke Polres setempat usai mendapat ucapan yang dianggap melecehkan profesi jurnalis. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STPL/204/IX/2025/SPKT/Polres Pandeglang/Polda Banten.
Peristiwa terjadi saat empat aktivis melakukan aksi audiensi di Gedung DPRD Pandeglang, Selasa (2/9/2025). Salah satu dari mereka, Ilham, melontarkan kalimat bernada merendahkan wartawan dengan mengatakan “percuma audiensi sama wartawan, gak ada gunanya.”
Ucapan tersebut memicu ketegangan di lokasi. Polisi yang berjaga segera mengamankan Ilham dan membawanya ke Mapolres Pandeglang yang berjarak sekitar 300 meter dari gedung dewan untuk mencegah keributan lebih lanjut.
Wartawan senior Banten, Agus Sandjadirja, menilai peristiwa itu sebagai bentuk pelecehan profesi pers. “Wartawan dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ucapan yang merendahkan jelas tidak dapat diterima,” tegasnya.(Rus)

