Dr. Drs. Trubus Rahardiansah, M.S., S.H., M.H., Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Publik (AAKI). Foto/Dok.Exclusive TM.
TM Kab Bogor – Pekerjaan proyek milik Kedinasan (SKPD) dengan menggunakan uang rakyat (APBD) di Kabupaten Bogor yang patut diduga kurang mendapat pengawasan dalam pelaksanaan pekerjaan dilapangan oleh Konsultan Pengawas mendapat sorotan dari Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Drs. Trubus Rahardiansah, M.S., S.H., M.H.
Lemahnya implementasi protap (ketentuan) pada realisasi pengadaan maupun pengerjaan proyek yang bersumber melalui pendanaan dengan uang rakyat justeru harus menjadi koreksi dari para penanggungjawab kebijakan, dan juga termasuk oleh pejabat tertinggi di daerah.
“Iya kalau mengacu dari beberapa link berita yang disampaikan oleh mas nya (jurnalis) terkait beberapa proyek pekerjaan milik Kedinasan di Kabupaten Bogor, yang isinya adanya kecendrungan kurangnya tingkat pengawasan pada pelaksanaan pembangunan ataupun proyek milik pemerintah kabupaten bogor, menurut saya kondisi itu harus segera mendapat atensi dari pejabat berwenang (PPK), Kepala kedinasan maupun Pejabat Bupati Bogor,” ujar Dr. Drs. Trubus Rahardiansah, M.S., S.H., M.H.,memberikan pandanganya melalui telpon selularnya, Minggu (6/10/24).
Pengamat yang juga merupakan Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Publik (AAKI) itu mengatakan, “Will action harus bersifat penting dan segera dilakukan oleh pejabatnya, karena bila hal itu tidak dilakukan, bukan tidak mungkin justeru menggiring publik untuk menduga akan adanya konspirasi negatif terhadap pelaksanaan pekerjaan proyek itu dengan ketidak adaannya seorang Konsultan Pengawas pada proyek yang menggunakan uang negara untuk menjalankan fungsinya sebagai perpanjangan tangan dari Dinas tersebut”.
Essensial dari sebuah pengawasan pekerjaan pada proyek milik pemerintah, dikatakan oleh Trubus yang juga Guru Besar di Universitas Trisakti itu, bukan merupakan hal yang bersifat sekunder (dapat dinomor duakan/diabaikan).
“Bukan hanya prihal sebuah bentuk tanggungjawab terhadap kinerja atas pekerjaan pada jabatan semata yang sifatnya menjadi pertaruhan, melainkan ada tanggungjawab besar kepada masyarakat sebagai penerima manfaat yang lebih cenderung untuk diperhatikan,” tegasnya.
“Membantu peran PPK dalam pengawasan (assist), mengambil alih peran PPK dalam pengawasan (task) dan itulah yang seharusnya berjalan dan dijalankan oleh pihak Konsultan Pengawas pada kegiatan proyek yang bersumber dari uang negara. Dan kalau hal itu tidak berjalan, apakah salah publik menduga akan adanya niatan tidak baik pada proyek itu. Dan harusnya guna dapat mematahkan dugaan tersebut, PPK ataupun Pejabat maupun Pengawas dapat dengan tegas menjelaskan prihal adanya kondisi kurangnya pengawasan dilokasi pekerjaan seperti yang mas nya (wartawan) temukan dan telah diberitakan itu,” urai dia lebih lanjut.
Info Penulis
BagikanPages: 1 2