
LEBAK — Pekerjaan rehabilitasi pedestrian dan drainase di Jalan Sunan Kalijaga, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, yang bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan. Selain persoalan informasi pada papan proyek yang sebelumnya dipertanyakan, kondisi pemasangan saluran beton pracetak atau U-Ditch di sejumlah titik juga menimbulkan pertanyaan terkait kesesuaian metode pelaksanaan dengan spesifikasi teknis.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Minggu (27/9/2026), terlihat sejumlah U-Ditch terpasang dengan elevasi yang tidak seragam. Pada beberapa titik, terdapat bagian saluran yang tampak mengalami penurunan serta celah pada sambungan antarunit.
Proyek dengan nilai kontrak sekitar Rp4,68 miliar tersebut dikerjakan oleh PT Azka Bangun Konstruksi dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender. Sementara PT Sies Konsultama tercatat sebagai konsultan pengawas.
Sebelumnya, keberadaan dan kelengkapan informasi pada papan proyek juga menjadi perhatian. Papan informasi proyek semestinya memberikan informasi yang jelas mengenai pekerjaan kepada masyarakat, termasuk nama kegiatan, sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana, konsultan pengawas, serta waktu pelaksanaan sesuai dokumen kontrak.
Kondisi U-Ditch Dipertanyakan
Pantauan di lapangan menunjukkan pekerjaan drainase masih berlangsung. Material hasil galian terlihat berada di sekitar saluran yang belum seluruhnya tertutup sehingga kondisi pemasangan U-Ditch dapat diamati secara langsung.
Di beberapa titik, posisi antarunit terlihat tidak berada pada elevasi yang sama. Sebagian sambungan juga tampak memiliki celah.
Seorang pengguna jalan yang melintas dan melihat proses pekerjaan tersebut mengaku memperhatikan proses pemasangan U-Ditch.
Menurutnya, setelah dilakukan penggalian, U-Ditch langsung dipasang tanpa terlihat adanya lapisan dasar sebelum unit saluran ditempatkan.
“Setelah pengerukan tanah di sepanjang Jalan Sunan Kalijaga, langsung dipasang U-Ditch. Saya tidak melihat ada lapisan dasar atau lantai kerja terlebih dahulu,” ujarnya kepada wartawan.»
Ia juga mempertanyakan kondisi sambungan antarunit.
“Ada yang terlihat turun dan ada yang renggang. Sambungannya juga tidak terlihat diberi material perekat, kemudian langsung dilakukan pengurukan,” katanya.»
Namun, keterangan tersebut merupakan pengamatan pengguna jalan dan belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai pelanggaran spesifikasi teknis.
Perlu Dicocokkan dengan Dokumen Kontrak
Dalam pekerjaan saluran menggunakan beton pracetak seperti U-Ditch, metode pemasangan perlu mengacu pada gambar kerja (shop drawing), spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, serta ketentuan dalam kontrak.
Beberapa aspek yang perlu diperiksa antara lain kondisi dasar galian, lapisan bedding atau alas, kebutuhan lantai kerja, ketepatan elevasi dan kemiringan saluran, metode penyetelan posisi unit, detail sambungan, serta proses urugan kembali dan pemadatan.
Karena itu, kondisi U-Ditch yang terlihat tidak sejajar atau memiliki celah pada sambungan belum dengan sendirinya membuktikan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi. Kepastian teknis membutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak dan pemeriksaan lapangan oleh pihak yang berwenang.
Apabila setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bahwa metode pemasangan, elevasi, bedding, sambungan, atau pemadatan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena dapat berpengaruh terhadap fungsi drainase dan kinerja konstruksi.
Kontraktor dan Konsultan Pengawas Belum Memberikan Penjelasan
Hingga berita ini ditulis, PT Azka Bangun Konstruksi selaku pelaksana dan PT Sies Konsultama selaku konsultan pengawas belum memberikan penjelasan mengenai metode pemasangan U-Ditch, kondisi lapisan dasar, sistem penyambungan, proses leveling, serta tahapan urugan dan pemadatan.
Pihak terkait juga perlu menjelaskan apakah kondisi pemasangan yang terlihat di lapangan merupakan bagian dari tahapan pekerjaan yang masih akan diperbaiki atau telah sesuai dengan metode dan sp.(Rusli)