TM Purwakarta – PT Elegant Textile yang berlokasi di Jl Raya Ubrug, Jati Luhur Purwakarta dikabarkan kebakaran pada 23/03/23 sekitar pkl 12:00. Namun ironisnya, saat tim media lensafakta.com mencoba menelusuri dan menggali informasi di TKP, justru oleh pihak PT tidak diperkenankan, ada apa? Adakah dugaan unsur SABOTASE dalam kejadiaan ini.
Padahal sebelumnya, beredar di beberapa grup Watsapp video tentang kebakaran PT tersebut dengan durasi 14 detik, tapi saat di konfirmasi oleh tim media lensafakta.com kepada MANAGER PERUSAHAAN, Drs. Sarna, malah terkesan menutupi hal ini dan bersikap tidak kooperatif.
Padahal, setiap wartawan/jurnalis dilindungi oleh UU, sebagaimana diatur dalam UU Pokok Pers no. 40 thn 1999 dalam menjalankan tugas kejurnalistikannya, salah satunya ancaman denda hingga pidana bagi yang menghalang-halangi tugas jurnalistik.
Pimpinan Redaksi, Rendy, beserta Redaktur Pelaksana lensafakta.com yang juga selaku Ketua DPC IPJI Purwakarta, Dedi P Hutagalung yang terjun langsung ke TKP menyesalkan tindakan ini, dan berharap pihak PT Elegant segera memberikan klarifikasinya. (Tim/*)
Editor: Rendy