Kab Bogor-Tabloid Mantap-Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digulirkan pemerintah di desa babakanraden, kecamatan cariu, kabupaten bogor, jawa barat, menjadi angin segar bagi warga masyarakat desa bababkanraden. kehadiran program ini dinilai memberikan manfaat nyata, terutama bagi warga yang selama ini belum memiliki sertifikat tanah sebagai bukti sah kepemilikan.
Kepala Desa Babakanraden, Salvator Tarigan SE, menyampaikan bahwa PTSL telah mempermudah proses pengurusan sertifikat yang sebelumnya kerap dianggap rumit, memakan waktu, dan berbiaya tinggi, kini, masyarakat dapat mengakses layanan tersebut dengan lebih mudah, transparan, dan terjangkau.
“Program ini sangat membantu masyarakat kami. Kami berharap seluruh warga yang belum memiliki sertifikat bisa segera mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Lebih dari sekadar legalitas, keberadaan sertifikat tanah juga memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Selain melindungi dari potensi sengketa lahan, sertifikat tersebut dapat dimanfaatkan sebagai aset ekonomi, termasuk sebagai jaminan untuk mengakses pembiayaan usaha melalui lembaga keuangan.
Antusiasme warga terlihat tinggi dalam mengikuti program ini. Banyak di antara mereka merasa terbantu dengan adanya pendampingan dari pemerintah desa serta petugas terkait yang aktif memberikan arahan selama proses berlangsung, jal ini turut memperlancar pelaksanaan program di lapangan.
Program PTSL juga dinilai menjadi salah satu pendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, dengan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki, warga memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan taraf hidup.
Pemerintah desa babakanraden menyampaikan apresiasi atas perhatian dan komitmen pemerintah pusat dalam menghadirkan program strategis ini hingga ke tingkat desa, diharapkan, pelaksanaan PTSL dapat terus berjalan optimal dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
Keberhasilan PTSL di desa babakanraden menjadi contoh nyata bagaimana sinergi antara pemerintah dan masyarakat mampu menciptakan tertib administrasi pertanahan sekaligus mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan.(karim)