
LEBAK — Proyek Rehabilitasi Pedestrian dan Drainase Ruas Jalan Sunan Kalijaga, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, menggunakan anggaran APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak Rp4.680.582.000.
Proyek tersebut berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten. Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan dilaksanakan oleh PT Azka Bangun Konstruksi sebagai penyedia jasa, dengan PT Sies Konsultama sebagai konsultan pengawas. Rabu, (23/09).
Namun, informasi yang tercantum pada papan proyek belum memuat sejumlah data teknis secara rinci. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai volume pekerjaan, batas lokasi, serta target penyelesaian proyek.
Dari pantauan di lapangan, Papan proyek hanya mencantumkan nama kegiatan, yakni Rehabilitasi Pedestrian dan Drainase Ruas Jalan Sunan Kalijaga (Rangkasbitung), tanpa menjelaskan ukuran atau volume pekerjaan secara terperinci.
Informasi mengenai panjang pedestrian, lebar area yang direhabilitasi, panjang drainase, maupun rincian pekerjaan utama diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui lingkup pekerjaan yang dibiayai dari anggaran Rp4,68 miliar.
Tanpa data tersebut, publik akan kesulitan membandingkan pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan dengan lingkup pekerjaan dalam dokumen kontrak.
Pertanyaan yang muncul adalah, berapa meter pedestrian yang direhabilitasi dan berapa panjang drainase yang dikerjakan melalui proyek tersebut?
Selain volume, lokasi pekerjaan juga masih disebut secara umum. Papan proyek mencantumkan Ruas Jalan Sunan Kalijaga (Rangkasbitung), tetapi tidak menjelaskan batas awal dan akhir pekerjaan.
Untuk pekerjaan pedestrian dan drainase yang berada pada ruas jalan tertentu, informasi mengenai titik awal, titik akhir, atau stationing akan membantu masyarakat mengetahui wilayah yang termasuk dalam kontrak.
Keterangan tersebut juga penting untuk memastikan pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan lokasi dan lingkup yang telah direncanakan.
Papan proyek mencantumkan tanggal kontrak 24 Agustus 2026 dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender.
Data itu memberikan gambaran mengenai durasi pekerjaan, tetapi belum menjelaskan tanggal mulai pelaksanaan efektif dan batas akhir pekerjaan berdasarkan ketentuan kontrak.
Jika durasi 120 hari kalender dihitung sejak 24 Agustus 2026, pekerjaan diperkirakan berakhir pada Desember 2026. Namun, tanggal tersebut tetap perlu dikonfirmasi berdasarkan tanggal mulai kerja atau ketentuan efektif kontrak agar tidak menimbulkan tafsir berbeda.
hingga berita ini tayang awak media masih terus melekukan konfimasi agar mendapatkan kejelasan informasi Kepada pihak terkait diantaranya, Dinas PUPR Provinsi Banten, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, dan penyedia jasa.
Sorotan publik terhadap proyek ini tidak serta-merta menyimpulkan adanya pelanggaran atau penyimpangan. Pertanyaan publik dapat dijawab melalui penjelasan resmi dan data teknis yang mudah diakses.
Dengan nilai anggaran mencapai Rp4,68 miliar, masyarakat tidak hanya membutuhkan hasil pekerjaan berupa pedestrian dan drainase yang sesuai, tetapi juga kepastian mengenai lingkup, waktu pelaksanaan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.(Rusli)