Suasana saat musyawarah RPJM dibalai kampung Air Ringkih, kecamatan Rebang Tangkas
TMWay Kanan – Pemerintah Kampung Air Ringkih, Kecamatan Rebang Tangkas, kabupaten Way Kanan, Laksanakan Musyawarah Kampung Rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) tahun 2023-2029, acara yang digelar di Balai kampung setempat. Senin 4/09/ 2023.
Turut hadir uspika kecamatan Rebang Tangkas yang di wakili kasi kesra Mulyadi, SE, Kepala kampung air Ringkih Kasdianto, ketua BPK Subandi dan anggota, Danpos ramil sub rebang tangkas Sufrizal,pendamping Desa Iskandar, Kader PKK, Karang taruna serta aparatur dan tokoh masyarakat lainnya. Yang berjalan dengan lancar di mulai pukul 08.30 Wib sampai dengan selesai
” RPJM Des merupakan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk 6 Tahun ke depan. RPJM Des sendiri berasal dari usulan-usulan masyarakat pada musyawarah tingkat dusun “, Dijelaskan Subandi
Lanjut nya, ” Dasar Hukum yang mendasari penyusunan RPJM Desa yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa yang disebutkan perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan pemerintah desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat “, ungkap nya
Dalam sambutannya kepala kampung Kasdianto mengatakan, ” kita harus bersinergi bersama-sama menciptakan RPJM Des yang berkualitas, kemudian pembangunan/penyusuanan RPJM Kampung ini betul-betul dilaksanakan melalui musyawarah dusun artinya bahwasanya masing-masing Kadus sudah bekerja dengan baik turun kelapangan melakukan pengolahan data berkaitan dengan apa yang disampaikan/dimasukan sebagai usulan “.
Lanjut nya, ” mohon arahannya dan bimbingan dari elemen masyarakat agar selama saya menjalankan tugas di berikan kemudahan dan kekuatan. Agar berjalan dengan baik sesuai kebutuhan masyarakat dan lebih maju lagi “, ujarnya
Dalam sambutannya mewakili pak camat. Mulyadi SE, ” apa yang dirancanakan dapat petunjuk dari Allah SWT. Semoga dalam penentuan pembangunan di air Ringkih berguna untuk masyarakat, dan satu hati satu arah dan tujuan yaitu jaga Kompakan “, Tutur nya
Iskandar menjelaskan ” RPJM Desa yaitu dokumen perencanaan untuk periode 6 (enam) tahun dan merupakan penjabaran dari visi dan misi Desa yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, program dan empat kegiatan pembangunan Desa. Penyusunan RPJM Desa wajib mengikutsertakan unsur masyarakat Desa.
” Perlunya Dengan adanya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maka pembangunan daerah itu bisa fokus dan terukur, karena apa yang telah tertuang dalam RPJMD akan jadi acuan dalam bekerja selama lima tahun ” tutupnya.