Saturday, March 22, 2025
spot_img
HomeBerita TNI/POLRISelama 3 Bulan, Polres Cirebon Kota Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba

Selama 3 Bulan, Polres Cirebon Kota Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba

HEADLINE NEWSspot_img
TMĀ  Cirebon – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat tanpa izin edar dalam operasi yang berlangsung selama Desember 2024 hingga Februari 2025.
Sebanyak 20 orang tersangka yang seluruhnya berperan sebagai pengedar berhasil diamankan dalam 19 laporan polisi.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si mengungkapkan bahwa para tersangka terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, ekstasi, ganja, tembakau sintetis, serta obat keras terbatas tanpa izin edar.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti narkoba lengkap dengan timbangan serta uang.
ā€œKami amankan barang bukti berupa 137,41 gram sabu, terdiri dari 141 paket kecil dan 1 paket sedang, 251 butir ekstasi (inex),
1,66 gram ganja dalam satu paket, 5,20 gram tembakau sintetis dalam tujuh paket.
77.388 butir obat keras terbatas tanpa izin edar. 17 unit handphone, 4 timbangan digital, 3 pack plastik klip, dan uang tunai hasil transaksi sebesar Rp880.000.UngkapKapolresCikodidampingi Kasat Narkoba AKP Juntar Hutasoit pada konferensi pers Jumā€™at (14/2/25)di Mapolres Ciko.
AKBP Eko Iskandar mengungkapkan, para tersangka ditangkap di berbagai lokasi di Kota dan Kabupaten Cirebon, termasuk Kecamatan Lemahwungkuk, Kesambi, Kejaksan, Pekalipan, Harjamukti, Kedawung, Mundu, Gunung Jati, Kapetakan, Plumbon, dan Plered.
Kapolres menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku beragam.
ā€œUntuk narkotika jenis sabu, mereka menggunakan sistem ā€œtempelā€ atau ā€œmapsā€ dalam transaksi. Sedangkan untuk obat keras, transaksi dilakukan secara online atau melalui sistem cash on delivery (COD),ā€ jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan jenis kejahatan yang dilakukan, di antaranya
Pasal 111 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Ganja), dengan ancaman 4 hingga 12 tahun penjara dan denda hingga Rp8 miliar.
Pasal 112 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Sabu dan Ekstasi), dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup, serta denda hingga Rp8 miliar.
Pasal 114 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Obat Tanpa Izin Edar), dengan ancaman 5 hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.
ā€œDari jumlah barang bukti yang berhasil disita, Polres Cirebon Kota memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 78.597 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang,ā€ ungkapnya.
Kapolres Cirebon Kota menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
ā€œKami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di Kota Cirebon. Upaya ini akan terus dilakukan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,ā€ tegasnya.(Mahmud)
spot_img
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

You cannot copy content of this page