TM Serang – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) gencar melaksanakan sertipikasi setiap jengkal tanah di Indonesia yang dilakukan melalui sertipikasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sertipikasi rutin tanah yang berada di luar lokasi PTSL, sertipikasi tanah milik kementerian/lembaga, tanah milik pemerintah daerah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota serta sertipikasi tanah tempat ibadah.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Sudaryanto mengatakan dari keseluruhan jumlah bidang tanah yang ada di Provinsi Banten dari sekitar 5 juta bidang, tanah yang belum terpetakan belum bersertipikat 24%nya.
Simultan dengan upaya pendaftaran dan sertipikasi seluruh bidang tanah, Kementerian ATR/BPN juga sudah menerapkan layanan elektronik dan sertipikat hak atas tanah elektronik (Sertipikat el).
Hal tersebut dilakukan oleh karena beberapa latar belakang selain merupakan arahan Presiden kepada Menteri ATR/Kepala BPN untuk mendorong penerapan Sertipikat el agar lebih masif, layanan elektonik juga menjadi kebutuhan masyarakat akan layanan yang serba cepat, mudah diakses dan terpercaya serta yang tidak kalah penting Sertipikat el mitigasi terhadap musnah atau rusaknya berkas fisik karena bencana alam atau kebakaran.