TMLebak – Kepala Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, Iyas (46), membantah tuduhan penggelapan sertifikat lahan warganya yang berada di Desa Jayasari. Bantahan tersebut disampaikan saat sidang di Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
Pengacara Kepala Desa Jayasari, Yudi, mengatakan tuduhan yang dilayangkan kepada kliennya terkait penggelapan sertifikat itu tidak benar. Dan kasus ini hanya sengketa kepemilikan lahan yang seharusnya ditempuh lewat jalur perdata.
“Ranahnya ada di perdata, bukan di pidana. Kami menyimpulkan persoalan ini sebenarnya sengketa kepemilikan saja,” kata Yudi, Kamis (14/3/2024). Kepada awak media di pengadilan negeri Rangkasbitung.
Lahan warga seluas 40 hektare di katakan Yudi, sebenarnya sudah dibeli oleh mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya (H.Bai) melalui Kades Iyas. Lahan seluas 40 hektare itu diperuntukkan lokasi tambang pasir yang ada di desa Jayasari kecamatan cimarga Lebak Banten.
“Lahan warga itu sudah dibayar, dan memang ada sebagian yang bayarannya itu kurang. Dari 40 hektare, tapi kita cek lagi nanti. Kalau kita bedah ada lahan yang tidak masuk plotting tambang pasir, ada pula yang keluar dari plotting-an, padahal uangnya itu sudah diterima,” jelasnya.
Dikatakan Yudi, upaya mediasi pernah dilakukan antara Kades Iyas dan warga. Namun mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan.
“Tapi yang kurang ini nya yang enggak masuk akal, ya enggak dikabulkan. Kalo misalnya kurang Rp20 juta, ya mungkin bisa di bayar tapi ini minta Rp 1 miliar, mereka menghitung karena tanahnya sudah dikeruk selama 3 tahun, selama itu kalo dijual jadi miliaran. Kami bahkan sempat memikirkan kerugian mencapai Rp10 miliar itu dari mana,” ungkapnya.
“Cerita awalnya justru warga yang minta tanahnya dijual, minta ke Jaro Iyas buat nawarin ke pak Mulyadi Jayabaya (Eks Bupati Lebak) karena sebelumnya mau dibeli sama perusahaan dari Bogor tapi Enggak jadi,” kata Yudi.
Yudi menjelaskan lahan seluas 40 hektare itu akan dijadikan tambang pasir. Namun, sebelum dijual, lahan tersebut dilakukan pengujian untuk mengetahui kandungan pasir di dalamnya. Proses pengujian itu diklaim Yudi sudah mendapatkan izin dari para pemilik tanah.
“Akhirnya ditawarin dan itu diuji dulu kan, nah Pasal 170 yang masuk (dakwaan) itu sebenarnya untuk mengeruk lahan pas proses pengujian dan itu sudah atas izinnya (warga),” tuturnya.
Kata Yudi, kliennya hanya mengakomodir permintaan warga. Terlebih, Iyas menangkap adanya pertumbuhan ekonomi apabila Desa Jayasari dibangun.
“Kalau ada pembebasan, pembangunan di sana kan sebenarnya bagus juga. Jalan bisa diperbaiki, harga lahan bisa ikut naik, itu sebenarnya yang diinginkan Jaro Iyas,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yudi menjelaskan, warga juga sudah menyepakati harga jual lahan. Harganya Rp 10.000 per meter untuk yang tidak bersertifikat dan Rp 20.000 per meter untuk lahan yang memiliki sertifikat. (Benny*)