TM DAIRI – Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Dairi sebagai bentuk penguatan sinergi antar lembaga dalam mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang pertanahan. Kegiatan tersebut berlangsung di Sidikalang pada Rabu (04/03/2026).
Penandatanganan PKS ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara kedua instansi, khususnya dalam penanganan berbagai permasalahan hukum di sektor pertanahan.
Melalui kerja sama tersebut, Kejaksaan Negeri Dairi akan memberikan dukungan berupa pendampingan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain yang sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Hal ini diharapkan dapat membantu Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat secara lebih optimal, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, kerja sama ini juga diarahkan untuk memperkuat upaya pencegahan serta penyelesaian potensi sengketa dan konflik pertanahan yang kerap terjadi di tengah masyarakat.
Dengan adanya sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi dan Kejaksaan Negeri Dairi, diharapkan penanganan persoalan pertanahan di wilayah Kabupaten Dairi dapat dilakukan secara lebih efektif, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait kepemilikan dan pemanfaatan tanah.(Bn)