Kebakaran di TPA Putri Cempo, Surakarta, Jawa Tengah. (Foto/Ist)
Surakarta TM -Berdasarkan hasil asesmen cepat WALHI Jawa Tengah, kebakaran yang terjadi di Blok B dan merembet ke Blok D masih dalam proses pemadaman oleh petugas pemadam kebakaran. Area yang terbakar pada titik awal diperkirakan mencapai sekitar 100 m², sementara total luas lahan yang terdampak kebakaran mencapai sekitar 6 hektare.
Kepulan asap akibat kebakaran tersebut juga memaksa kelompok rentan, seperti lansia dan balita yang tinggal di RT 03/RW 39 di ujung TPA, tepatnya di seberang Kali Jengglong, untuk diungsikan ke Puskesmas Sibela karena berisiko mengalami gangguan pernapasan. Menurut Cholis, kondisi warga di sekitar TPA Putri Cempo saat ini harus berhadapan dengan debu, asap, dan polusi udara yang semakin memburuk ketika kebakaran terjadi. Jika situasi ini tidak segera diatasi, dampak kebakaran, terutama paparan asap, dapat mengancam kawasan permukiman serta fasilitas publik seperti sekolah, kampus, dan rumah sakit yang berada tidak jauh dari lokasi TPA.
“Pengelolaan sampah yang buruk bukan hanya persoalan teknis di dalam TPA, melainkan juga persoalan keadilan lingkungan. Sayangnya, risiko dan dampak dari buruknya pengelolaan sampah justru lebih besar dirasakan oleh warga yang hidup paling dekat dengan kawasan pengelolaan sampah,” tegas Cholis, dilansir dari situs resmi walhi, Sabtu (5/9/26)
WALHI menegaskan bahwa kebakaran di TPA Putri Cempo bukan sekadar persoalan kebakaran semata, melainkan bagian dari persoalan tata kelola sampah yang lebih besar. Jika kebakaran terus berulang, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya bagaimana memadamkan api atau seberapa cepat kebakaran dapat ditangani, tetapi juga sistem pengelolaan sampah yang memungkinkan risiko tersebut terus terjadi. Warga tidak seharusnya terus-menerus menjadi pihak yang menanggung beban akibat buruknya pengelolaan sampah yang bukan mereka ciptakan.
“Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan Pemerintah Kota Surakarta, perlu segera melakukan transformasi pengelolaan TPA menuju sistem controlled landfill, mengurangi timbulan sampah dari sumbernya, menjalankan transisi pengelolaan sampah yang adil dengan melibatkan pekerja sektor informal, serta memastikan seluruh kebijakan dan implementasinya berjalan secara konsisten. Jika langkah-langkah tersebut tidak dilakukan, bencana seperti ini akan terus berulang,” tutup Wahyu.