TM Jakarta – Dalam besaran skandal transaksi janggal Rp 349 triliun yang telah lebih dulu dibuka ke publik oleh Menkopolhukam itu termasuk di dalamnya impor emas yang nilainya fantastis, Rp 189 triliun. Partai Solidaritas Indonesia minta agar informasinya dibuka ke publik.
“Berhubung informasi awalnya sudah dibuka ke publik oleh Pak Mahfud MD yang senilai Rp 349 triliun, maka tentang adanya dugaan impor emas senilai Rp 189 triliun sebaiknya dibuka ke publik. Siapa saja pengimpornya, dari mana saja, untuk keperluan ada, kapan, berapa banyak impornya, dan sebagainya. Supaya publik bisa ikut memantau, ini bukan informasi yang bersifat rahasia khan,” kata Andre Vincent Wenas, Ketua DPP PSI, dalam keterangannya, Rabu, 12 April 2023.
“Ini telah mengundang banyak sekali pertanyaan publik. Sampai-sampai Menteri Keuangan Sri Mulyani bilang beliau akan melakukan koordinasi lanjutan dengan PPATK demi mendalaminya, kok jumlahnya di Ditjen Bea Cukai bisa sampai Rp 189 triliun. Kemudian dari situ akan ditentukan langkah hukum selanjutnya. Tentunya dalam koordinasi Komite TPPU,” lanjut Andre.
Transaksi dari impor emas ini adalah bagian dari transaksi janggal senilai Rp 349 triliun yang dilaporkan PPATK sejak tahun 2009 sampai 2023.
“Menurut keterangan yang berhasil kita tangkap, transaksi janggal di Kemenkeu selama periode 2009 sampai 2023, terdapat dalam 65 surat PPATK tentang transaksi janggal senilai Rp 253 triliun dari perusahan atau korporasi yang untuk ditindaklanjuti oleh Kemenkeu. Dari situ ada surat yang menonjol, yaitu tentang transaksi debit-kredit operasional perusahaan atau korporasi senilai total Rp 189 triliun. Ini terkait tugas dan fungsinya Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dan PPATK mengatakan transaksi ini mencurigakan, jadi perlu ditelusuri lebih lanjut, khan begitu,” kata Andre.
“Lagi pula, ini berawal dari analisis intelijen dan pengawasan lapangan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai terhadap ekspor emas, dimana pada tanggal 21 Januari 2016 Bea Cukai Soekarno Hatta melakukan penangkapan dan penindakan atas ekspor emas melalui kargo Bandara Soetta atas nama PT X, dan ditindak lanjuti dengan proses penyidikan lalu sampai pengadilan tahun 2017, bahkan sampai dengan Mahkamah Agung,” lanjut Andre.
Adapun putusan akhir pelaku perorangan dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Sementara putusan akhir terhadap pelaku korporasi dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana sebesar Rp 500 juta.
“Ini jelas aneh, makanya kasusnya diklasifikasikan mencurigakan, jadi perlu pendalaman lebih lanjut. Jangan sampai masuk angin lagi di tengah jalan. Ingat lho, korupsi itu termasuk extra-ordinary crime, kejahatan luar biasa. Jadi harus tuntas, dan prosesnya kita kawal bersama. Mulai dengan transparansi informasi, perusahaan terkaitnya, lagi pula emas itu khan fisiknya jelas, benar ada enggak emasnya? Bagaimana pemeriksaan PIB (pemberitahuan impor barangnya? Buka semuanya ke publik,” kata Andre Vincent Wenas menutup keterangannya.