Ketangguhan Polri saat Kombes Pol Hengky mampu mengatasi seorang Hercules yang diketahui memiliki banyak anak buah, terbanding terbalik dengan kondisi kepolisian saat ini, menjadi ilustrasi yang digambarkan oleh pemilik lahan di Kavling Ditjend Perkebunan Tangerang. (Foto/Dok.Ist)
TM Jakarta – Mendapat perhatian dan sorotan tajam dari berbagai lapisan masyarakat hingga netizen media sosial (medsos), Polri kini dituntut dapat menegakkan keadilan hukum secara ekstra proporsional dan professional seperti penanganan kasus-kasus kriminal yang terjadi sebelum tahun 2016. Terlepas dari santernya pengawalan masyarakat dan netizen dalam mengikuti perkembangan kasus viral di Cirebon, Polri juga diharapkan dapat kembali menunjukkan taji nya terhadap perbuatan kriminal seperti yang ditangani oleh Polri sebelum tahun 2016.
Penanganan Polri terhadap beberapa kasus kriminal yang terjadi sebelum tahun 2016: Beberapa tahun yang lalu Polri memberantas “raksasa” Hercules. yang mempunyai 1 juta anak buah dalam kasus menduduki tanah warga dengan mudah, yaitu Kombes Hengki Haryadi memberikan press release di video-video di youtube.
Ringkasan yang penting yang beliau katakan:
Dan kemudian untuk kasus Hercules ini perlu kami ralat ya, ini bukan sudah ditangkap 2 kali oleh tim kami, salah ya, sudah 3 kali. Pertama kasus melawan petugas di mana saat itu tahun 2013 ditangkap di Jakarta Barat, kita bagi tugas ketika itu petugas Polres Jakarta Barat melakukan penyidikan kasus pemerasan.
Kemudian Polda Metro Jaya kasus melawan petugas. Jadi kalau masih ingat, keluar tahanan kita tangkap lagi. TAHUN 2018 KITA TANGKAP LAGI KASUS PEMERASAN DAN PENDUDUKAN LAHAN. HERCULES TERBUKTI MENGINTIMIDASI DAN MENYEBARKAN KETAKUTAN.
Nah selanjutnya rekan-rekan sekalian tentunya ini tidak boleh terjadi terhadap ancaman-ancaman, perlawanan terhadap petugas.
Ingat, petugas yang melakukan tugas itu pertama mendapatkan perlindungan mulai dari pasal 49 sampai 51 di sana clear apabila melakukan dalam rangka tugas dan jabatan tidak dapat dipidana. Dan apabila dia melawan petugas ini akan kami pidanakan juga. Dan ini cukup berat loh. Jadi jangan sampai menjadi ghiroh, semangat oh ini polisi tidak bisa nangkap. Oh tidak, semakin melawan semakin kita tabrak.
Intinya negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Tidak boleh ada kelompok tertentu apapun itu yang bergerak di atas hukum. Apabila mereka menghambat atau melawan petugas dalam melaksanakan tugasnya, semakin melawan semakin kita tabrak. Tidak boleh aparat takut terhadap ancaman-ancaman. Misalnya polisi takut bagaimana mengayomi Masyarakat. (Demikian kutipan dari kanal youtube yang manyangkan pernyataan Kombes Pol Hengki Haryadi).
Selain itu juga penanganan sejumlah kasus penyerobotan tanah di Departemen Pertanian RI Direktorat Jenderal Bina Produksi Perkebunan. Sebelum tahun 2016 telah ditangani oleh Polri dalam waktu cepat dan akuntabel.
Dalam ungkapannya, Kismet yang diketahui memiliki 120 kavling tanah ber-SHM sejak tahun 1986 yang pada tahun 2012 mendapat Izin lengkap dari Pemkab Tangerang untuk membangun 1 proyek komersial di Proyek Departemen Pertanian RI Direktorat Jenderal Bina Produksi Perkebunan, lalu SHM-nya diturunkan menjadi HGB.
“Polri sebelum tahun 2016 menangani perkara cepat dan tidak ada preman raksasa yang ditakuti. Polri setelah tahun 2016 menangani perkaranya sangat lambat dan takut dengan preman kecil,” cetus Kismet Chandra saat menceritakan riwayat persoalannya kepada media ini di kantornya, di Hayam Wuruk Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).
Kronologi dan riwayat pun disampaikan Kismet Chandra menceritakan serta memperlihatkan bukti-bukti beberapa kasus yang ditangani Polri sebelum tahun 2014 kepada media ini, dimana disebutnya, bahwasannya penanganannya (Polri) cepat dan akuntabel:
-
Di Proyek Perumahan Karyawan Departemen Pertanian RI Direktorat Jenderal Bina Produksi Perkebunan mulai pada tahun 2006, saat sejumlah warga ingin membangun jalan di 1 blok tanah luas 14 Ha. Saat trailer bermuatan mesin pembangunan jalannya dilarang masuk ke 14 Ha tanah Proyek Perumahan Departemen Pertanian RI Direktorat Jenderal Bina Produksi Perkebunan tersebut, Sdr. Hendry Widjaja Dirut PT. Bina Sarana Mekar perintahkan bawahannya adakan pelarangan. Perbuatannya melanggar pasal 335 KUHP, dilaporkan ke polisi menjadi laporan No. 433/K/VI/2006/Res Tangerang tanggal 23 Juni 2006.
Pada tanggal 2 Agustus 2007 PN Tangerang telah mengeluarkan putusan No. 244/Pid.B/2007/PN.TNG yang isinya menjatuhkan hukuman kepada pelakunya Sdr. Hendry Widjaja hukuman 5 bulan penjara.
-
Di tempat kejadian yang sama tahun 2013 di atas tanah PT. SSS pernah dibangun kandang sapi oleh seorang yang bernama Lea Christina dan Sentot Subakti. Pada tanggal 20 Juni 2013 perbuatannya dilaporkan ke Polres Kabupaten Tangerang No. laporan TBL/2428/VI/2013/Resta Tangerang. Sdr. Sentot Subakti kemudian melarikan diri. Pada tanggal 30 Juni 2014 Lea Christina sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan. Tanggal 4 Desember 2014 Lea Christina dihukum 4 bulan penjara. Kasus ini makan waktu hanya 1,5 tahun sejak laporan polisi.
Termasuk yang menerbitkan surat kepada Lea Christina yang membangun kandang sapi bernama Sdr. Yono Karyono mantan Lurah Bencongan tahun 2000-2001. Pada tanggal 18 November 2014 diputuskan bersalah oleh PN Tangerang dan dihukum penjara 1 tahun 6 bulan. Dari penahanan sampai putusan PN +/- 1 tahun.
-
Sekitar tahun 2014 di atas tanah PT. SSS tersebut ada orang membangun empang dan 1 bangunan sederhana tanpa persetujuan dari PT. SSS. Setelah beberapa kali diadakan somasi agar empang diurug kembali dan bangunannya diangkat, tetapi yang bersangkutan membandel.
Pada tanggal 19 Maret 2014 perbuatannya dilaporkan ke Polres Kabupaten Tangerang dengan No. laporan TBL/658/III/2014/Resta Tangerang. Pada tahun 2015 Sdr. Lulut ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian melarikan diri dan masuk DPO.
-
Pada tanggal 2 Desember 2015 PT. SSS tulis surat kepada Bapak Kapolres Tangerang Tigaraksa, mohon pengamanan untuk pemagaran 120 kavling milik PT. SSS.
Tanggal 13 Januari 2016 Polres Tangerang Tigaraksa adakan rapat koordinasi atas permohonan bantuan pengamanan pemagaran 120 kavling PT. SSS tersebut. Tanggal 9 Februari 2016 diadakan rapat koordinasi lanjutan oleh Polres Tangerang Tigaraksa.
Tanggal 15 Maret 2016 telah diadakan pengukuran oleh BPN Tangerang. Tanggal 22 Maret 2016 saat ingin dilakukan pengukuran lanjutan dihadang oleh Paguyuban Bina Mitra. Tidak lama kemudian Polres Tangerang Tigaraksa dikeluarkan dari naungan Polda Metro Jaya, menjadi di bawah naungan Polda Banten.
Setelah itu permohonan pengamanannya dialihkan ke Polda Metro Jaya. Pada tahun 2021 Polda Metro Jaya disposisikan ke Polres Tangsel yang adakan pengamanan, sampai sekarang Polres Tangsel masih belum kirimkan polisi adakan pengamanan.
Pada hari Selasa, 21 Mei 2024 PT. SSS utus Bapak Usman Muhamad staf bagian hukum datang ke Polres Tangerang Selatan menghadap Bapak IPTU Winarno, mohon bantuannya agar diadakan pengamanan kepada PT. SSS untuk memagar tanahnya yang diblokir oleh PT. Bina Sarana Mekar atas persetujuan sejumlah staf dari Ditjen Perkebunan. Menurut Sdr. Usman, Kanit Harda Polres Tangsel IPTU Winarno Setyanto memberi pengarahan:
Perihal pemagaran dan bantuan pengamanan polres tangsel, Buatkan surat ditujukan ke Kapolres tembusan Kanit harda. Poin dalam surat sertifikat nomor berapa yang aja akan dilakukan pemasangan pemagaran.
Surat akan dikawal oleh pak Kanit harda. Tehnisnya rapat kordinasi dengan lurah, camat, RT, RW, kodim, Koramil. Rapat kordinasi akan diadakan di polres tangsel, Biaya ditanggung PT.SSS.
Pada tanggal 27 Mei 2024 PT. SSS via suratnya No. 014/SSS/V/2024 adakan pengajuan permohonan kepada Bapak Kapolres Tangsel mengirim 2 polisi adakan pemagaran kavling tanah milik PT. SSS. Tahap pertama memagar kavling-kavling PT. SSS yang diduduki oleh PT. Bina Sarana Mekar atas persetujuan sejumlah staf Ditjen Perkebunan.
Pertama adakan pengamanan pemagaran 4 buah kavling ukuran @20x22m. Jika ada yang hadang, penghadangnya segera dilaporkan ke Polres Tangsel dan diadakan penangkapan karena telah menghadang aparat negara yang sedang menjalankan tugas melanggar pasal 212/214 KUHP yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Setelah berhasil diadakan lagi pemagaran 4 kavling sampai seluruh kavling milik PT. SSS selesai dipagar.
Surat permohonan PT. SSS kepada Bapak Kapolres Tangsel tersebut ditanggapi oleh Bapak IPTU Winarno pada tanggal 6 Juni 2024. Secara lisan Bapak IPTU Winarno memberikan penjelasan kepada PT. SSS atas surat PT. SSS tanggal 27 Mei 2024.
-
Surat perihal bantuan pengaman terkait diminta dua orang polisi untuk diperbantukan tidak akan mungkin yang turun dua orang. Dengan dasar wilayah tersebut tidak kondusif, dan sudah pernah dilakukan oleh pak Usman sendiri dengan teamnya waktu pemotongan bambu, masih dihalangi. Dan Bapak IPTU Winarno sendiri sudah di panggil oleh Kapolres, dimintakan untuk penjelasan, dan dipaparkan lokasi tersebut belum kondusif.
-
SSS beri tanggapan, menurut PT. SSS mungkin. Caranya PT. SSS sudah tulis di suratnya No. 014/SSS/V/2024 tanggal 27 Mei 2024. Akan tetapi jika Bapak Winarno inginnya secara keseluruhan PT. SSS kira lebih baik lagi.
Bapak Kasat Reskrim Polres Tangsel bisa membikin kondusif tanah mana saja di Kabupaten Tangerang yang tidak kondusif termasuk tanah yang dikatakan tidak kondusif di Proyek Perkavlingan Ditjen Perkebunan Karawaci Tangerang, mengikuti cara yang diambil oleh Kombes (sekarang Brigjen) Hengki Haryadi yang bikin kondusif areal yang dibikin tidak kondusif oleh ormas Hercules tersebut di atas.
-
Dan perihal surat yang disampaikan terlalu berlebihan juga yang dituliskan oleh PT.Satu Stop Sukses, kalaupun ada percakapan tidak perlu dibuatkan juga dalam surat
-
SSS memberikan tanggapan bahwa PT. SSS menulis surat ditembuskan kepada banyak instansi pemerintah karena di 1 Ha tanah yang Polres Tangerang Selatan sebutkan tidak kondusif tersebut ada banyak pemiliknya. Diantaranya Ditjen Perkebunan/Pemkab Tangerang yang memiliki 5,5 Ha tanah fasos fasum. PT SSS memiliki 120 kavling tanah ber-SHM/SHGB, dan +/- 40 warga memiliki 40 buah kavling tanah. selain itu Polri sedang menangani beberapa laporan dan Dumas. Polisi penyidiknya tidak hanya dari Polres Tangsel. Ada yang dari Mabes Polri dan ada juga dari Polda Metro Jaya.
Selain itu dalam UU KPK terdapat:
-
Pegawai Negeri membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusak, atau membuat tidak dapat dipakai dan membiarkan orang lain merampas tanah milik negara adalah korupsi;Pegawai Negeri menyerobot tanah negara sehingga merugikan negara dan orang lain adalah korupsi;
-
Pegawai Negeri menjual tanah fasos fasum milik negara adalah korupsi
-
Kalau boleh saya sarankan, PT.SSS sudah pernah mediasi ke Menkopulhukam ya ditindaklanjutkan saja, bahwa waktu pertemuan sudah ada angka 500 ribu permeter, ya tinggal buat team loby aja ke pengarap, itu saran saja
-
SSS memberi tanggapan jika pembicaraan Rp 500.000/m2 ada kelanjutan maka harus dibicarakan lagi
-
Batas-batas tanah yang diduduki oleh Paguyuban Bina Mitra dan batas-batas tanah yang diduduki oleh PT. Bina Sarana Mekar dengan Ditjen Perkebunan, masing-masing luasnya berapa. Tanah yang diduduki PT. BSM dengan Ditjen Perkebunan apakah juga harus dibayar Rp 500.000/m2? Yang terima PT. BSM dengan staf Ditjen Perkebunan, atau diterima oleh tim dari Paguyuban Bina Mitra? Untuk yang diterima oleh Paguyuban Bina Mitra juga harus dipecah:
-
Tanah yang bentuknya kavling ber-SHM/SHGB jumlahnya ada berapa kavling, masing-masing pemilik kavlingnya siapa. Uangnya dibayarkan kepada siapa. Umpamanya dibayarkan kepada Paguyuban Bina Mitra, dari Rp 500.000/m2 berapa yang dibagi kepada tim pengacara Abubakar J Lamatapo. Pengacara-pengacara tim Abubakar J Lamatapo siapa saja yang kebagian, masing-masing jumlahnya berapa, uangnya diberikan setiap orang yang berhak terima atau melalui pemilik dari Abubakar J Lamatapo & Associates.
Begitu juga tim dari kantor pengacara Rick’s Pandawa. Dari Rp 500.000/m2 berapa yang dibagi kepada tim pengacara Rick’s & Pandawa. Pengacara-pengacara tim Rick’s & Pandawa siapa saja yang kebagian, masing-masing jumlahnya berapa, uangnya diberikan setiap orang yang berhak terima atau melalui pemilik dari Rick’s & Pandawa.
Begitu juga 115 penggarap. Dari Rp 500.000/m2 berapa yang dibagi kepada 115 penggarap atau pembeli yang beli dari 115 penggarap tersebut, masing-masing jumlahnya berapa, uangnya diberikan setiap orang yang berhak terima atau melalui Paguyuban Bina Mitra.
-
Untuk tanah fasos fasum 5,5 Ha jika dikalikan Rp 500.000/m2 jumlahnya adalah Rp 27.500.000.000,-. Siapa yang harus bayar? Setelah uangnya dibayar yang didapat berupa apa saja. Apakah hal ini perlu terlebih dahulu tanya ke KPK apakah melanggar Undang-Undang karena yang lebih berhak terima uang adalah Ditjen Perkebunan/Pemkab Tangerang.
-
Satu hal lagi yang cukup penting adalah jika uangnya diterima oleh Ketua Paguyuban Bina Mitra, Ketua Paguyuban Bina Mitra yang adakan pembagian. Jika pembagiannya tidak memuaskan, sehingga orang-orang dari tim Abubakar J Lamatapo, tim dari Rick’s & Pandawa, dan 115 penggarap atau penggarap yang beli dari 115 penggarap menolak untuk angkat kaki dari TKP – siapa yang akan bertanggung jawab, penyelesaiannya bagaimana. Apa jaminannya kepada para pemilik tanah tersebut di atas setelah membayar uang akan tetapi tetap diadakan penghadangan dan tidak bisa masuk ke tanahnya seperti sekarang.
-
Jika antara pemilik kavling mantan staf Ditjen Perkebunan yang sudah pensiun tidak punya uang bayar Rp 500.000/m2 apakah polisi membiarkan kavling tetap diduduki penggarap? Jumlah kavlingnya ada belasan.
Kesimpulannya, pada bulan Desember 2015 PT. SSS ajukan permohonan kepada Kapolres Tangerang Tigaraksa Bapak Kombes Irman Sugema, Wakapolres Tangerang Tigaraksanya Bapak AKBP (sekarang Brigjen) Mukti Juharsa mohon diadakan pengamanan memagar 120 kavling tanah milik PT. SSS tersebut di atas. Sampai sekarang tanggal 14 Juni 2024 sudah 8 tahun Polri belum berhasil adakan pengamanan kepada PT. SSS agar diadakan pemagaran. Sedangkan selama 8 tahun PT. SSS yang sudah menanam modal sangat besar tidak bisa memanfaatkan tanahnya dan lebih tragis lagi harus membayar PBB ratusan juta rupiah setiap tahunnya.
Selain itu, pada bulan September 2022 seorang bernama Edward/Edo mendirikan bangunan kos-kosan di atas 3 kavling tanah PT. SSS. Pada tanggal 25 Oktober 2022 PT. SSS melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangerang Selatan dengan LP No. TBL/B/2093/X/2022/SPKT/Polres Tangerang Selatan. Dalam kurun waktu lebih kurang 2 bulan saksi-saksi pelapor maupun saksi-saksi dari terlapor sudah dimintakan keterangan. Tanggal 13 Februari 2023 terlapornya dimintakan keterangan oleh Polres Tangsel. Katanya Sdr. Edward/Edo memberi keterangan kepada polisi bahwa surat-surat kepemilikannya disimpan oleh Bapak Yayan Permana Ketua Paguyuban Bina Mitra. Yayan Permana diadakan pemanggilan oleh Polres Tangsel akan tetapi sampai sekarang sudah 20 bulan kata penyidik belum datang.
Ada lagi 1 kasus, disposisi dari Bapak Kapolri atas surat PT. SSS No. 042/SSS/VII/2023 tanggal 28 Juli 2023, kepada Bapak AKP Darwin Tamba dan Bapak Rangga Penyidik Unit I Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri. Sampai sekarang sudah hampir 11 bulan masih belum tahu kapan tanggal penyelesaiannya.

Setelah mendapat disposisi dari Bapak Kapolri – Bapak AKP Darwin Tamba dan Bapak Rangga Penyidik Unit I Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri telah meminta keterangan kepada Kismet Chandra tanggal 12 September 2023 via surat undangan klarifikasi No. B/6062/IX/RES.1.24/2023/Dittipidum tanggal 8 September 2023.

Pada tanggal 22 September 2023 saksi dari pelapor Sdr. Parta Chandra dan Sdr. Tirta Chandra pemilik kavling yang menjual ke PT. Satu Stop Sukses juga dimintakan keterangan. Tanggal 6 Oktober 2023 Kismet Chandra dimintakan keterangan tambahan.




