Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Foto/Dok.Ist
Atas ketidak disiplinan itu juga wali murid meminta agar oknum guru tersebut, dapat diganti dengan tenaga pendidik yang lain agar siswa – siswi dapat menempuh pendidikan secara maksimal.
Jika saja oknum PPPK yang diangkat berdasarkan syarat tertentu dalam perjanjian kerja untuk melaksanakan tugas pemerintahan, tidak melaksanakan tugas dan fungsi nya, maka sudah sepantasnya, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten Tanggamus mengambil langkah tegas terhadap oknum PPPK tersebut.
Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, tentang Manajemen Pegawai Pemerintah tentang Perjanjian Kerja,
Adapun terkait dengan aspek Disiplin dalam Manajemen PPPK dan untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PPPK wajib mematuhi disiplin PPPK, serta Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin. PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.
Berdasarkan bunyi pada Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, disebutkan bahwa PPK pada setiap instansi menetapkan disiplin PPPK dengan berdasarkan karakteristik pada setiap instansi. Adapun Tata cara pengenaan sanksi disiplin bagi PPPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
(Yono/tim)
Info Penulis
BagikanPages: 1 2