TM Kab Bogor – Tidak dicantumkanya nilai anggaran yang digunakan untuk kegiatan dari BUMDes Sawal Barengkok yang merupakan badan usaha milik desa Barengkok di aplikasi Jaga Desa (Platform digital dari Kejaksaan Agung RI untuk memantau dan mengawal pengelolaan dana desa/kelurahan secara real-time) pada Tahun Anggaran 2025 menuai sorotan terhadap akuntabilitas dan kepatuhan transparansi.
Dikonfirmasi, Yulisdiawati selaku Kepala Desa Barengkok, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor bahwasanya BUMDes Sawala Barengkok merupakan badan usaha milik desa Barengkok. Kades pun memastikan BUMDes Sawala di Tahun 2025 menjalankan kegiatan usahanya di bidang perikanan.
“Jalan pak (BUMDes Sawala Barengkok-red). Kita anggarin (Kegiatan tahun 2025-red),” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp pribadinya pada, Jumat (6/2/26).
Kades juga coba meyakinkan media ini bahwa penyelengaraan kegiatan BUMDes Sawala Barengkok dipastikan ditopang dari anggaran Dana Desa, walaupun tidak bisa menampik sebuah fakta dimana pihak Desa Barengkok tidak menuangkan total anggaran yang digunakan untuk keberlangsungan jalannya BUMDes Sawala Barengkok di Tahun 2025.
“Kita kan yg nganggarin dari dana desa.Tp kami mengeluarkan anggaran. Ketahanan pangan kan melaui bumdes pa,” terang Kades Barengkok tanpa menjelaskan alasan terkait tidak dituangkannya nilai anggaran untuk BUMDes Sawala Barengkok untuk kegiatan usaha di Tahun 2025 pada aplikasi Jaga Desa.
Sebagaiman untuk diketahui, penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebaiknya dituangkan atau diinput ke dalam aplikasi Jaga Desa (atau platform pemantauan keuangan desa lainnya yang diwajibkan oleh pemerintah).
Aplikasi Jaga Desa, yang diinisiasi oleh Kejaksaan Agung RI, bertujuan untuk memantau penggunaan dana desa secara real-time. Menginput penyertaan modal memastikan bahwa dana desa yang digunakan untuk memodali BUMDes terdokumentasi dan dapat diawasi untuk mencegah penyimpangan.
Rencananya media ini akan mencoba mengkonfirmasi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor untuk bisa mengetahui prihal adanya dugaan pengabaian penginputan nilai anggaran menggunakan Dana Desa untuk kegiatan BUMDes pada aplikasi Jaga Desa. (RDI)