ribuan karton kepiting beku dimusnahkan oleh Beacukai. (Foto/Hum)
TMSemarang – Bea Cukai Tanjung Emas bersama Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Tengah, PT Pelabuhan Indonesia, Terminal Peti Kemas Semarang (TPKS) dan PT Pelayaran Bintang Putih musnahkan 1.850 karton kepiting beku impor. Pemusnahan dilakukan pada Selasa (24/09), lantaran barang tersebut tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya dalam batas waktu yang ditetapkan.
Menurut Kepala Bea Cukai Tanjung Emas, Tri Utomo Hendro Wibowo, ribuan karton kepiting beku tersebut telah berada di Pelabuhan Tanjung Emas sejak Maret 2024 lalu. Karena tidak dilakukan pengurusan selama 30 hari, maka barang berubah status menjadi barang yang tidak dikuasai (BTD), dan pengelolaannya menjadi tanggung jawab Bea Cukai.
Kemudian, karena kembali tidak diselesaikan kewajibannya setelah 60 hari, barang kembali berubah status menjadi barang yang menjadi milik negara (BMMN).
“Setelah berstatus BMMN, dengan mempertimbangkan efisiensi, kelancaran arus logistik di Pelabuhan Tanjung Emas, tidak adanya nilai ekonomis dan karakteristik barang mudah busuk, akhirnya kami putuskan untuk dimusnahkan. Pemusnahan kami lakukan dengan cara ditimbun di TPA Jatibarang Semarang,” sambungnya.