
LEBAK — Sebanyak lima sertipikat tanah wakaf pengganti diserahkan pada Senin, 5 Oktober 2026, sebagai bagian dari penyelesaian tanah wakaf yang terdampak pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Serang–Panimbang di Kabupaten Lebak, Banten.
Tanah wakaf pengganti tersebut diperuntukkan bagi sejumlah fasilitas sosial dan keagamaan, di antaranya majelis taklim, mushola yang telah dibangun, serta Taman Pemakaman Umum (TPU).
Proses pembayaran dan penggantian tanah wakaf tersebut telah diselesaikan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Ruislag (tukar-menukar) tanah wakaf dari Kementerian Agama Provinsi Banten.
Penyerahan sertipikat ini menjadi bagian dari upaya penyelesaian administrasi dan kepastian hukum terhadap tanah wakaf yang terdampak pembangunan infrastruktur strategis.
Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang cepat, tepat, transparan, dan berintegritas, termasuk dalam proses pendaftaran serta pensertipikatan tanah wakaf.
Sebab, setiap tanah wakaf memiliki nilai, fungsi, dan manfaat bagi masyarakat yang harus terus dijaga serta diberikan kepastian hukumnya. (Humas BPN Lebak)
Editor: Benny