sidang lanjutan terkait gugatan kasus pemutusan kerjasama sepihak antara CV. Cahaya Pangan dan Sutikno, seorang mandor yang telah bekerja sama dengan perusahaan tersebut selama 11 tahun di PN Pontianak. (Foto/Tim)
Menurutnya, dari sidang sebelumnya hingga hari ini, tidak ada satu pun aspek dari kesaksian yang mampu meruntuhkan argumentasi gugatan yang diajukan. Herman juga menekankan bahwa timnya akan terus melengkapi bukti dan saksi baru untuk memperkuat posisi mereka di persidangan mendatang.
“Kami sangat bersyukur bahwa majelis hakim masih memberi kesempatan kepada kami untuk mengajukan bukti dan saksi tambahan. Insyaallah, di sidang berikutnya, kami akan menghadirkan saksi ahli,” tambah Herman Hofi.
Ia juga mengungkapkan bahwa saksi-saksi yang telah dihadirkan sejauh ini tidak ada yang mampu melemahkan gugatan dari pihak Sutikno. Bahkan, dirinya menyatakan bahwa kesaksian dari pihak tergugat tidak memberikan penguatan signifikan bagi pihak tergugat dalam perkara ini.
Herman Hofi, berharap agar majelis hakim terus cermat dalam menyimak fakta-fakta yang muncul selama persidangan. Ia menegaskan bahwa dirinya bersama buruh akan terus mengawal proses persidangan ini hingga putusan akhir. Dalam sidang mendatang, akan ada 2.000 buruh yang turut hadir untuk mengawal proses persidangan.
“Kami akan terus mengawal proses ini bersama para buruh di pelabuhan, dan berharap persidangan berjalan sesuai dengan fakta-fakta yang ada,” tutup Herman.
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi tambahan dari kedua belah pihak cetus Herman Hofi Munawar selaku kuasa hukum.
Sumber : Dr Herman Hofi Munawr Law.
Editor: RDI
Info Penulis
BagikanPages: 1 2

