Foto/gambar: Kantor kejaksaan tinggi provinsi Lampung
TM Metro,- Pasca hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 yang dirilis pada tahun 2024 lalu, terkait pengelolaan keuangan di RSUD Jend. A. Yani Kota Metro.
M. Yusuf Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LP – KPK Provinsi Lampung, akan melaporkan hal tersebut, kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung. Minggu 13 April 2025.
Dia (M. Yusuf) menduga adanya niatan jahat dalam pengelolaan keuangan di Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah Kota Metro itu, baik yang bersumber dari APBD maupun APBN.
Dengan adanya hasil audit BPK itu, tentunya sebagai pintu masuk pihak APH (aparat penegak hukum) untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan pada pihak RSUD Jend. A. Yani Kota Metro, terangnya.
Ketua LSM LP – KPK Provinsi Lampung pun berharap, dengan adanya upaya pemeriksaan terhadap pihak RSUD tersebut, dapat membuka tabir berbagai dugaan penyalahgunaan anggaran dalam jabatan. Tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya,
Dimana BPK Provinsi Lampung dalam LHP nya, per 31 Desember 2023 lalu, menunjukkan bahwa terdapat sisa jaminan pasien yang seharusnya dikembalikan ke pasien, namun belum dikembalikan oleh pihak RSUD tersebut.
BPK pun menilai adanya dugaan penyalahgunaan keuangan yang dilakukan oleh pihak RSUD Jend. A. Yani Kota Metro.
Seperti halnya sebanyak 328 orang pasien dengan biaya sebesar Rp l.576.029.736,00. belum dikembalikan oleh pihak RSUD tersebut
Bahkan Kasir sering meminjamkan uang jaminan pasien yang dipegang oleh Kasir ataupun penerimaan atas rawat inap dan IGD yang belum diserahkan kepada Bendahara Penerimaan untuk keperluan pribadi pegawai”.
Sementara direktur RSUD A. Yani Metro, dr. Fitri Agustina. M.K.M., ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa 11/03 lalu,
usai kunjungan kerja Wali Kota Metro. Menepis bahwa tidak ada tagihan sisa jaminan pasien.
“Kemarin itu betul ada audit BPK di 2023 – 2024 ya, biasa itukan memeriksa dan tidak ada tagihan sisa jaminan pasien di tahun 2023 dan dilaporkan pada tahun 2024, yang harus dikembalikan”. Ucapnya.
Hanya kesalahannya administrasi dalam melaksanakan SOP atau kurang mematuhi pelaksanaan tugas saja.
Namun tidak ditemukan adanya kerugian negara, administrasi nya itu tidak dijalankan sesuai SOP oleh petugas kasir, sambung nya.
Pihak nya pun telah memberikan peringatan serta sangsi berupa SP (surat peringatan) saja pada kasir.kata Direktur.
Karena dia hanya telat penyetoran dan tidak menjalankan sesuai SOP saja dan sudah di kembalikan dengan nominal yang sama.
Seperti contoh, hari ini pasien bayar, dia (kasir) pakai dulu, lalu besok pagi dia kembalikan, karena mau di setor. Tukasnya.
(Yon).
