TM LEBAK — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Cimandiri, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak kembali menjadi sorotan tajam publik. Dugaan pungutan liar (pungli) serta penahanan sertifikat warga kian menguat, setelah munculnya keluhan masyarakat yang merasa dipalak hingga ratusan ribu rupiah.Selasa,(18/11/2025).
Program PTSL yang digagas Kementerian ATR/BPN sejatinya bertujuan memberikan kepastian hukum serta mempermudah masyarakat memperoleh sertifikat tanah secara gratis. Namun, di Cimandiri, pelaksanaan program tersebut diduga kuat diselewengkan oleh oknum yang memanfaatkan program nasional ini untuk meraup keuntungan pribadi.
Warga Dibebankan Rp 350 Ribu, Sertifikat Tidak Diserahkan, Dalam realisasinya, Program PTSL 2024 di Desa Cimandiri yang memperoleh kuota sekitar 500 bidang justru membebankan biaya tebusan sertifikat sebesar Rp 350 ribu per warga. Lebih parah, sejumlah sertifikat yang sudah selesai dicetak belum diserahkan, dengan alasan warga belum “melunasi pembayaran”.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menuturkan:
“Saya ikut mendaftar PTSL dan diminta Rp 350 ribu oleh pihak desa. Kalau harus tebus sebesar itu, itu bukan program pemerintah namanya. Kami minta pemerintah dan Kejaksaan turun langsung ke Desa Cimandiri untuk memeriksa warga yang menjadi peserta PTSL.”
Pengakuan Kades dan Ketua Pokmas Justru Menguatkan Dugaan
Dikonfirmasi terpisah, Saekan, Kepala Desa Sumberagung Kecamatan Sukodadi—yang mengetahui proses di lapangan—membenarkan adanya sertifikat yang masih ditahan oleh Kasun dan Pokmas.
“Masih ditahan karena banyak warga yang belum lunas dan ada yang takut hilang,” ujar Saekan, Jum’at 20 Juni 2025.
Ketua Pokmas, Afandi, juga menambahkan bahwa sertifikat memang ditahan karena alasan “belum lunas”.
“Itu warga satu dusun dengan Pak Kades, saya bawahan, jadi tidak bisa berbuat apa-apa.”
Pernyataan kedua pihak tersebut kian menguatkan dugaan bahwa penahanan sertifikat dilakukan secara sengaja dan sistematis.
Peringatan Keras dari Menteri ATR/BPN: Pungli Tetap Diproses Meski Uang Dikembalikan
Kementerian ATR/BPN sebelumnya telah menegaskan bahwa:
- Kepala Desa atau panitia PTSL yang menetapkan biaya di luar ketentuan resmi dapat dikenakan sanksi pidana.
- Pengembalian uang pungli tidak menghapus proses hukum.
Aturan resmi biaya maksimal PTSL sesuai SKB 3 Menteri adalah:
- Jawa–Bali: Rp 150.000
- Sumatra & Kepri: Rp 200.000
- Kalimantan, Sulawesi, NTB, NTT, Maluku, Papua: Rp 250.000
- Daerah pedalaman: maksimal Rp 450.000
Desa Cimandiri berada di wilayah Jawa, sehingga tarif resmi tidak boleh melebihi Rp 150 ribu. Jika benar menarik Rp 350 ribu, maka lebih dari dua kali lipat dari aturan resmi.
Kejaksaan Tinggi Banten Diminta Segera Panggil dan Periksa Pihak Desa
Melihat semakin banyaknya laporan dan pengakuan warga, media dan masyarakat mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk:
- Memanggil dan memeriksa Kepala Desa Cimandiri, Pokmas, dan perangkat lain yang terlibat.
- Membuka fakta penahanan sertifikat tahap pertama dan tahap kedua yang belum dibagikan.
- Mengusut aliran pungutan liar hingga tuntas dan transparan.
- Mengamankan semua dokumen administrasi PTSL untuk mencegah penghilangan barang bukti.
Desakan ini semakin kuat karena sertifikat PTSL tahap pertama ada yang sudah dibagikan, sementara sertifikat tahap kedua justru ditahan, memperkuat dugaan adanya unsur kesengajaan.
Warga yang merasa dirugikan diminta tidak takut untuk melapor kepada:
- Kejaksaan Tinggi Banten
- Kejaksaan Negeri Lebak
- Inspektorat Kabupaten Lebak
- Satgas PTSL ATR/BPN
Laporan tetap bisa diproses meski tanpa kwitansi, cukup dengan minimal tiga saksi yang mengalami kerugian serupa.
Program PTSL seharusnya membantu rakyat, bukan menjadi ladang keuntungan oknum tertentu. Masyarakat kini menunggu langkah tegas Kejati Banten untuk memastikan kasus ini tidak menguap dan seluruh sertifikat wajib segera diserahkan kepada warga tanpa syarat apa pun.(B069)