TMBandar Lampung –Terkait surat pemanggilan oleh pihak Polres Lampung Barat, dengan nomor B/1424/XII/Res.1.24/2024/Reskrim, tanggal 27 Desember 2024 yang ditujukan kepada pimpinan redaksi media online newshanter.com.
Surat yang disampaikan oleh pihak Polres Lampung Barat itu, prihal undangan klarifikasi terkait artikel yang ditulis dan ditayangkan oleh jurnalis yang ditugaskan di wilayah Lampung.
Damiri penulis artikel tersebut mengatakan, jika dirinya sangat menghargai proses penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Polres Lampung Barat dalam menerima laporan. Senin 30/12/2024.
Namun dia juga enggan untuk memenuhi panggilan yang berkaitan dengan isi berita yang telah dilangsir melalui media itu.
Selain terkesan tiba-tiba surat yang sampai pada tanggal 30/12. Dan pada hari itu juga (Senin 30/12) menghadap, Ipda. Hendri Purna Irawan selaku Kanit lidik II Sat. Reskrim Polres Lampung Barat.
Menurutnya, karya tulis yang ia sampaikan kepada publik beberapa waktu lalu, dipandang olehnya sudah berdasarkan apa yang menjadi referensi sebagai jurnalis. Yakni UU nomor 40 tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Hak jawab masing-masing pihak telah saya laksanakan. Kalau pun saya harus dimintai keterangan sebagai Saksi, maka ada baik nya pihak penyidik Polres Lampung Barat mengajukan kepada Dewan Pers (DP) terlebih dahulu, sarannya.
Lebih lanjut Damiri, menyampaikan sangat menghormati hukum di NKRI, khususnya pihak Polres Lampung Barat yang sedang menangani perkara terkait isi beritanya beberapa waktu lalu. Namun ia juga sangat menjunjung tinggi nilai-nilai UU Nomor 40 Tahun 1999. Tukasnya.
Dia pun telah berkordinasi melalui WhatsApp milik Hendry Ch. Bangun mantan Ketua Dewan Pers yang juga menjadi Ketua PWI Pusat, Senin 30/12/2024.
“Kalau ada panggilan dari polisi, maka yang mewakili redaksi adalah Penanggung jawab.Tapi pada dasarnya harus jelas. Sebab kalau ada masalah dengan berita maka penanganannya harus UU Pers. Tulis Hendry Ch. Bangun pada nya.
Dalam UU Pers, apabila ada masalah dengan berita maka orang yang komplain terlebih dahulu meminta hak jawab, apabila hak jawab tidak dipenuhi, dia mengadu ke Dewan Pers, dan Dewan Pers akan memutuskan, apakah pers wajib memberi hak jawab atau tidak. Jelas mantan Ketua Dewan Pers pada penulis artikel.
Termasuk memutuskan apakah ada upaya untuk meminta klarifikasi dari polisi bisa datang atau tidak. Saran saya, segera tulis ‘Permohonan Perlindungan Hukum” kepada Dewan Pers terkait pemanggilan ini, dan tembuskan ke LKBPH PWI Pusat. Saran Hendry Ch. Bangun sahabat Damiri.
Mantan Dewan Pers itu juga menegaskan, Jadi, wartawan tidak boleh menjadi saksi, karena semua berita yang dimuat merupakan produk semua orang, dan yang bisa dipanggil hanya Penanggungjawab Redaksi (bukan Pemred). Tulis Hendry Ch.Bangun di pesan WhatsApp milik Damiri.
Atas saran sahabat nya itu juga, Damiri penulis artikel dengan judul Kepala SMPN 1 Sukau, Terjadinya Mark Up, karena “Camat dan Babinsa” yang dilansir pada Senin 14 November 2024 lalu.
Melayangkan surat kepada Dewan Pers Pusat dengan Nomor : 021/PPH/XII/2024. Tentang permohonan perlindungan hukum Dewan Pers. Surat tersebut ditembuskan pada Ketua LKBPH PWI Pusat. Bebernya.