TM Cilegon – Polres Cilegon bersama Unit Resmob Polda Banten dan Polsek Ciwandan, berhasil menangkap tiga pelaku pencurian tiang penerangan jalan umum (PJU) dan penganiayaan terhadap seorang Kanit Reskrim Polsek Ciwandan. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 9 Januari 2025, setelah insiden terjadi pada Rabu, 8 Januari 2025, di Kelurahan Kubang Sari, Ciwandan.
Kronologi Kejadian:
Pelaku menggunakan mobil pickup Toyota Kijang (A 8623 D) dan alat pemotong untuk mencuri tiang PJU milik Pemkot Cilegon. Saat didekati polisi, mereka mencoba kabur, menabrak sepeda motor anggota, dan menyeret Kanit Reskrim IPTU Yofan sejauh 200 meter, hingga korban terluka.
Penangkapan:
Tim gabungan menangkap tiga pelaku, yakni DL (23), HL (50), dan EB (34), serta menyita barang bukti berupa kendaraan, alat potong, tabung gas, dan tiang PJU. Satu pelaku, MM (43), masih buron.
Pasal yang Disangkakan:
Pasal 363 KUHP: Pencurian (ancaman 7 tahun).
Pasal 351 ayat 2 KUHP: Penganiayaan dengan luka berat (ancaman 5 tahun).
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Madikson meminta DPO MM segera menyerahkan diri. Saat ini, kasus masih dalam penyidikan.(Rus/Adriy)