
Lebak – Masyarakat adat Baduy, Desa Kanekes, Kabupaten Lebak, Banten, menyatakan menolak permintaan untuk mengeluarkan atau mengenclave aliran sungai yang melintasi wilayah hukum adat Baduy dari luasan permohonan Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah ulayat masyarakat adat Baduy. Bagi masyarakat Baduy, sungai, sumber air, hutan, tanah, serta unsur alam lainnya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari wilayah adat.
Pembahasan melibatkan Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, dipimpin Kepala Kantah Lebak H. Akhda Jauhari, didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Mohamad Ikhsan Nugraha. Hadir pula Kepala Desa Kanekes Jaro Oom bersama perwakilan lembaga adat Baduy, Bagian Hukum Setda Lebak, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Sementara pihak BBWSC berhalangan hadir.
Rapat dilaksanakan pada Kamis, 9 September 2026, menyusul surat Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat dan Tanah Komunal Kementerian ATR/BPN Nomor B/BP.03/1640-400.5/IX/2026 tanggal 3 September 2026.
Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Pembahasan dilakukan karena dalam proses pengajuan HPL tanah ulayat masyarakat adat Baduy, Kementerian ATR/BPN meminta agar aliran sungai yang melintasi wilayah adat dikeluarkan dari luasan permohonan. Sebelumnya, permohonan HPL telah diajukan pada 24 November 2024 dengan luasan sekitar 5.161 hektare dan telah mengalami dua kali revisi serta dilengkapi dokumen tambahan sesuai permintaan.
Masyarakat adat Baduy melalui Jaro Oom menegaskan bahwa aliran sungai tidak dapat dipisahkan dari tanah ulayat. Sungai, sumber air, hutan, tanah, dan berbagai unsur alam di dalam wilayah adat merupakan bagian dari satu kesatuan kehidupan, hukum adat, serta hubungan masyarakat Baduy dengan wilayahnya.
Rapat diawali dengan penyampaian penjelasan terkait perkembangan permohonan HPL, kemudian dilanjutkan dengan diskusi yang dipimpin oleh Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Lebak. Dalam forum tersebut, masing-masing pihak menyampaikan pandangan sesuai kewenangannya.
Jaro Oom menyampaikan penolakan masyarakat adat Baduy terhadap pemisahan aliran sungai dari wilayah ulayat. Ia menegaskan bahwa “aliran cai jeung saisina, kudu ngahiji”, yang bermakna bahwa aliran air beserta segala sesuatu yang ada di dalamnya harus tetap menjadi satu kesatuan.
Menurut Jaro Oom, keberadaan sumber mata air di bagian hulu Sungai Ciujung juga memiliki nilai sakral bagi masyarakat Baduy, khususnya kawasan Sasaka Domas yang berada di kawasan leuweung tutupan atau hutan larangan. Kawasan tersebut memiliki aturan adat yang ketat dan aksesnya harus mendapatkan persetujuan dari tiga Puun sebagai pemimpin tertinggi adat Baduy, yaitu Puun Cibeo, Puun Cikeusik, dan Puun Cikertawana.
Melalui rapat tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak bersama masyarakat adat Baduy dan para pemangku kepentingan terus berupaya membangun pemahaman bersama dalam proses pengelolaan dan pengadministrasian tanah ulayat. Pembahasan ini menjadi bagian penting dalam memastikan proses permohonan HPL tetap memperhatikan ketentuan pertanahan, kewenangan pemerintah, serta nilai-nilai hukum dan kehidupan masyarakat adat Baduy.(Humas bpn lebak)
Editor:Benny