Oktober 7, 2026
13:18
Search for:
log tm panjang
banner-promo-1120-wu-1-1.png
  • Beranda
  • Metropolitan
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum dan Politik
  • Investigasi
  • Opini dan Edukasi
  • Entertain dan Sport
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Menu
  • Beranda
  • Metropolitan
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum dan Politik
  • Investigasi
  • Opini dan Edukasi
  • Entertain dan Sport
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Skip to content
  • Home
  • Utama
  • Masyarakat Adat Baduy Tegaskan Sungai Merupakan Bagian Tak Terpisahkan dari Tanah Ulayat
  • Utama

Masyarakat Adat Baduy Tegaskan Sungai Merupakan Bagian Tak Terpisahkan dari Tanah Ulayat

Avatar Redaksi September 11, 2026 3 minutes read

Lebak – Masyarakat adat Baduy, Desa Kanekes, Kabupaten Lebak, Banten, menyatakan menolak permintaan untuk mengeluarkan atau mengenclave aliran sungai yang melintasi wilayah hukum adat Baduy dari luasan permohonan Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah ulayat masyarakat adat Baduy. Bagi masyarakat Baduy, sungai, sumber air, hutan, tanah, serta unsur alam lainnya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari wilayah adat.

Pembahasan melibatkan Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, dipimpin Kepala Kantah Lebak H. Akhda Jauhari, didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Mohamad Ikhsan Nugraha. Hadir pula Kepala Desa Kanekes Jaro Oom bersama perwakilan lembaga adat Baduy, Bagian Hukum Setda Lebak, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Sementara pihak BBWSC berhalangan hadir.

Rapat dilaksanakan pada Kamis, 9 September 2026, menyusul surat Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat dan Tanah Komunal Kementerian ATR/BPN Nomor B/BP.03/1640-400.5/IX/2026 tanggal 3 September 2026.

Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Pembahasan dilakukan karena dalam proses pengajuan HPL tanah ulayat masyarakat adat Baduy, Kementerian ATR/BPN meminta agar aliran sungai yang melintasi wilayah adat dikeluarkan dari luasan permohonan. Sebelumnya, permohonan HPL telah diajukan pada 24 November 2024 dengan luasan sekitar 5.161 hektare dan telah mengalami dua kali revisi serta dilengkapi dokumen tambahan sesuai permintaan.

Masyarakat adat Baduy melalui Jaro Oom menegaskan bahwa aliran sungai tidak dapat dipisahkan dari tanah ulayat. Sungai, sumber air, hutan, tanah, dan berbagai unsur alam di dalam wilayah adat merupakan bagian dari satu kesatuan kehidupan, hukum adat, serta hubungan masyarakat Baduy dengan wilayahnya.

Rapat diawali dengan penyampaian penjelasan terkait perkembangan permohonan HPL, kemudian dilanjutkan dengan diskusi yang dipimpin oleh Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Lebak. Dalam forum tersebut, masing-masing pihak menyampaikan pandangan sesuai kewenangannya.

Jaro Oom menyampaikan penolakan masyarakat adat Baduy terhadap pemisahan aliran sungai dari wilayah ulayat. Ia menegaskan bahwa “aliran cai jeung saisina, kudu ngahiji”, yang bermakna bahwa aliran air beserta segala sesuatu yang ada di dalamnya harus tetap menjadi satu kesatuan.

Menurut Jaro Oom, keberadaan sumber mata air di bagian hulu Sungai Ciujung juga memiliki nilai sakral bagi masyarakat Baduy, khususnya kawasan Sasaka Domas yang berada di kawasan leuweung tutupan atau hutan larangan. Kawasan tersebut memiliki aturan adat yang ketat dan aksesnya harus mendapatkan persetujuan dari tiga Puun sebagai pemimpin tertinggi adat Baduy, yaitu Puun Cibeo, Puun Cikeusik, dan Puun Cikertawana.

Melalui rapat tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak bersama masyarakat adat Baduy dan para pemangku kepentingan terus berupaya membangun pemahaman bersama dalam proses pengelolaan dan pengadministrasian tanah ulayat. Pembahasan ini menjadi bagian penting dalam memastikan proses permohonan HPL tetap memperhatikan ketentuan pertanahan, kewenangan pemerintah, serta nilai-nilai hukum dan kehidupan masyarakat adat Baduy.(Humas bpn lebak)

Editor:Benny

Info Penulis

Avatar

Redaksi

editor

See author's posts

Bagikan

Post navigation

Previous: Kantah Lebak Lantik dan Ambil Sumpah Jabatan PPAT dan PPATS
Next: BERITA OPINI: Konfirmasi Adalah Senjata Wartawan, Bukan Sekadar Formalitas

Berita Terkait

IMG-20261007-WA0015
  • Daerah
  • Utama

Modus Barang Bawaan Penumpang Bea Cukai Cirebon Gagalkan Ekspor Ilegal 5.25 Kg Emas Senilai Rp 12 Miliar Di Bandara Kertajati

Avatar Redaksi Oktober 7, 2026 0
IMG-20261007-WA0004
  • Daerah
  • Utama

Konferda PWI Kabupaten Cirebon Di Hadiri Ketua PWI Jawa Barat Tantan Sulthon

Avatar Redaksi Oktober 7, 2026 0
Oplus_0
  • Utama

DUGAAN PENGANIAYAAN DI SDN 1 PANDANSARI PRINGSEWU: Dua Siswa Kelas 4 Dipukul Guru, Warga Tuntut Diproses Hukum

Avatar Redaksi Oktober 7, 2026 0

Recent Posts

  • Modus Barang Bawaan Penumpang Bea Cukai Cirebon Gagalkan Ekspor Ilegal 5.25 Kg Emas Senilai Rp 12 Miliar Di Bandara Kertajati
  • Konferda PWI Kabupaten Cirebon Di Hadiri Ketua PWI Jawa Barat Tantan Sulthon
  • DUGAAN PENGANIAYAAN DI SDN 1 PANDANSARI PRINGSEWU: Dua Siswa Kelas 4 Dipukul Guru, Warga Tuntut Diproses Hukum
  • Berkarya, Belajar, dan Mandiri : Lapas Pati Apresiasi WBP melalui Pemberian Premi
  • Saatnya Punya “Tempat Nongkrong” Meet You at 7th Sky Lounge di Vasaka Hotel Jakarta

Recent Comments

  1. Benny mengenai LPK-RI Cirebon Dampingi Korban Dugaan Penipuan Berkedok Pelatihan Kapal Pesiar Lapor ke Polresta Cirebon
  2. X mengenai LPK-RI Cirebon Dampingi Korban Dugaan Penipuan Berkedok Pelatihan Kapal Pesiar Lapor ke Polresta Cirebon
  3. Redaksi mengenai Diduga Kabid (PNF) kabupaten Bogor Membela (PKBM-PKBM) Yang Nakal Dan Membenarkan Ijazah Yang Dikeluarkan oleh Salah Satu PKBM Belum Pada Waktunya
  4. Redaksi mengenai Warga RT 05 MC.Timur Buka Warung Amal untuk Mendukung Peserta Pawai Ta’aruf MTQ 2025
  5. Rusman mengenai Warga RT 05 MC.Timur Buka Warung Amal untuk Mendukung Peserta Pawai Ta’aruf MTQ 2025

Copyright ©2026.Tabloid Mantap.