Polresta Cirebon Amankan Pelaku Penganiayaan Hingga Menyebabkan Korban Meninggal Dunia
Hingga kini, petugas juga masih mencari barang bukti lainnya berupa senjata tajam jenis celurit yang dibuang pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, LK dijerat Pasal 338 KUHP dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
RELATED ARTICLES