TM Magelang – Penemuan sesosok mayat perempuan sempat menggegerkan warga di Dusun Karanganyar, Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, Jumat (05/01/2024) pagi. Pihak Kepolisian Resor Kota Magelang langsung melakukan evakuasi jenazah yang diduga Korban pembunuhan itu dari lokasi penemuan.
Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah KBP Mustofa, S.I.K.,M.H., memimpin langsung jalannya evakuasi jenazah korban. Turut mendampingi, sejumlah pejabat Polresta Magelang yaitu Kasat Reskrim Kompol Rifeld Constantien Baba, S.I.K., S.H., M.H., Kasat Samapta Kompol Soedjarwanto, S.Sos, M.M., dan Kasat Intelkam Kompol Sri Haryono, S.H., M.H.
Turut serta para petugas dari Tim Inafis Sat Reskrim Polresta Magelang dan para personel Polri guna mengamankan lokasi penemuan mayat.
“Korban adalah seorang perempuan bernama A alias Y umur 50 tahun, yang beralamat di Desa Kwaderan, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang,” jelas Kapolresta Magelang KBP Mustofa.
Kapolresta Magelang menambahkan jika Korban saat ditemukan dalam kondisi terkubur (terendam) di dalam kubangan air setinggi kurang lebih 50 Cm. kubangan tersebut merupakan bekas untuk merendam reng bambu.
“Sehingga diperlukan alat bantu penyedot air untuk mengurangi volume air tersebut. Sehingga Korban dapat terlihat dan dapat dievakuasi,” tambah KBP Mustofa.
Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba, S.I.K., S.H., M.H., turut menyampaikan bahwa diawali dengan Pelaporan orang hilang oleh anak korban pada (15/12/2023) di Polsek Kajoran, kemudian di Backup oleh Sat Reskrim Polresta Magelang, Polsek Kajoran dan Polsek Salaman berusaha mencari keberadaan korban. 20 hari sejak proses Penyelidikan, didukung dengan Alat bukti serta petunjuk, maka pada (5/1/2024) pagi, kejadian tersebut berhasil terungkap dan korban ditemukan telah meninggal dunia.
“Setelah korban dapat dilakukan evakuasi, terlihat pada tubuh korban masih lengkap mengenakan pakaiannya. Untuk memastikan penyebab kematiannya, selanjutnya jenazah korban dibawa ke RSUD Muntilan untuk dilakukan autopsi, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Rifeld.
Editor : Ds Chandra