Herman Hof (kanan) Ungkap Pemutarbalikan Fakta Hukum dalam Kasus Tanah di Jl. Parit Derabak. (Foto/Tim)
TM Pontianak – Sengketa tanah di Jl. Parit Derabak, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya kembali memanas. Dr. Herman Hof, kuasa hukum dari William Andrean Bianto, menuding adanya pemalsuan Surat Pernyataan Tanah (SPT) tahun 2021 atas nama Madiri, yang dijadikan dasar pengaduan balik terhadap kliennya.
Kasus ini bermula ketika William Andrean Bianto, pemilik sah tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1314, hendak memulai pembangunan di atas lahannya pada akhir tahun 2021. Tanah tersebut telah diakui secara resmi oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Kubu Raya.
“Namun, rencana tersebut terhambat setelah Madiri, yang mengklaim sebagai ahli waris dari almarhum Ali Asmin, memagari lahan tersebut dan memasang baliho pada Januari 2022,” ujar Dr. Herman Hof, kuasa hukum dari William Andrean Bianto memberikan keterangannya, Rabu (4/9/24).
Lebih lanjut kuasa hukum menerangkan, merasa terganggu, William Andrean Bianto langsung melaporkan tindakan tersebut ke Polres Kubu Raya pada 31 Januari 2022. Laporan ini ditindaklanjuti oleh penyidik dari Polres Kubu Raya. Namun, tiga minggu kemudian, Madiri dengan berbekal SPT tahun 2021 yang diregister oleh Kepala Desa Parit Baru, Musa, SHI, membuat pengaduan balik yang isinya menuduh William Andrean Bianto melakukan pemalsuan atas hak kepemilikan tanah.
“Meskipun pengaduan dari kliennya memiliki dasar yang kuat berupa sertifikat resmi dari BPN, penanganan kasus ini terkesan lamban. Sebaliknya, pengaduan balik dari Madiri justru cepat ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP) pada tanggal 26 April 2022, hanya dengan berbekal SPT yang diduga palsu,” tuturnya.
Herman Hof menyatakan bahwa pengaduan dari pihak kliennya, yang seharusnya mendapatkan prioritas, malah terkatung-katung selama enam bulan tanpa kejelasan. SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) baru diterima oleh kliennya pada tanggal 11 Juli 2022. Sementara itu, pengaduan dari Madiri yang baru dibuat beberapa bulan setelahnya, sudah ditingkatkan menjadi laporan resmi pada bulan April 2022.
“Ini sangat janggal. Pengaduan balik dari Madiri sudah ditingkatkan menjadi LP, padahal pengaduan dari klien kami yang lebih dulu masuk belum ada kepastian hukumnya. Apakah ini sesuai dengan prosedur penanganan perkara,” tandasnya.
Info Penulis
BagikanPages: 1 2