Herman Hof (kanan) Ungkap Pemutarbalikan Fakta Hukum dalam Kasus Tanah di Jl. Parit Derabak. (Foto/Tim)
Lebih lanjut, Herman Hof mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan bukti kuat bahwa SPT tahun 2021 yang diajukan oleh Madiri adalah surat palsu. Berdasarkan percakapan via WhatsApp antara Tohir (kontraktor yang ditunjuk oleh William Andrean Bianto) dan Musa, SHI (Kepala Desa Parit Baru), terungkap bahwa surat garapan yang digunakan oleh Madiri untuk mengklaim tanah tersebut sebenarnya merujuk pada lokasi lain di Jl. Parit Sinbin, bukan di Jl. Parit Derabak seperti yang tertera dalam SPT tahun 2021.
Selain itu, Herman Hof juga menyoroti perbedaan tahun pembuatan dokumen. SPT Madiri dibuat pada tahun 2021, sementara Sertifikat Hak Milik milik William Andrean Bianto telah terbit sejak tahun 2019. “Secara logika hukum, tidak mungkin surat yang lebih muda bisa membatalkan sertifikat yang lebih tua dan telah diterbitkan oleh instansi resmi,” jelasnya.
Herman Hof juga menyinggung peran Musa, SHI, yang pada Februari 2020 sempat mengeluarkan surat keterangan untuk validasi perubahan wilayah yang menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 1314. Namun, setahun kemudian, Musa justru meregister SPT milik Madiri, meskipun ia sudah mengetahui bahwa tanah yang diklaim Madiri adalah milik kliennya.
Atas temuan-temuan tersebut, Herman Hof telah membuat pengaduan baru ke Polda Kalimantan Barat pada 30 Agustus 2024, terkait dugaan pemalsuan SPT tahun 2021 atas nama Madiri. Ia berharap bahwa pengaduan ini dapat segera diproses, sehingga kepastian hukum dan keadilan bagi kliennya dapat terwujud.
“Kami harap kasus ini segera diproses oleh Ditkrimum Polda Kalbar. Bukti-bukti sudah sangat jelas, dan kami tidak ingin ada pihak-pihak yang bermain-main dengan hukum,” tutup Herman Hofi. (*)
Sumber : Dr Herman Hofi Munawar Law/
JN/98
Editor: RDI
Info Penulis
BagikanPages: 1 2

