Badan anggaran DPRD Kabupaten Purwakarta. (Foto/Hum)
TMPurwakarta – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, langsung tancap gas mengadakan rapat ingin menyelesaikan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 yang tersisa waktu penyelesaiannya paling akhir 30 Septemebr 2024
Sebagaimana diketahui, DPRD Purwakarta berhasil membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) pada hari Rabu 25 September 2024 dalam rapat paripurna hari itu. AKD yang berhasil dibentuk yakni;
1. Badan Anggaran (Banggar), 2. Badan Musyawarah (Bamus), 3. Badan Kehormatan BK), 4. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan 5. Komis-komisi (Komisi I, II, III dan Komisi IV).
Hari ini, Sabtu (28/09/2024) Banggar DPRD Purwakarta kembali melaksanakan rapat dalam rangka Pembahasan Raperda Perubahan APBD TA 2024.
Sebelumnya, pada hari Kamis, 26 September 2024 sehari setelah terbentuknya AKD, Banggar langsung mengadakan rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Banggar yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD, Luthfi Bamala.
“Mengingat RAPBD Perubahan TA 2024 harus sudah selasai paling lambat tanggal 30 September 2024, maka kita harus selesaikan mencapai kesepakatan dengan TAPD. Sebab, Senin lusa (30/09-red), kita akan mengadakan pelatikan pimpinan DPRD dari partai PDI Perjuangan dilanjutkan dengan rapat Paripurna RAPBD Perubahan 2024,”demikian disampaikan Ketua Banggar yang juga menjabat Ketua DPRD Purwakarta yang memimpin rapat pada Sabtu (28/09/2024) sejak pukul 10 pagi hingga pukul 17.00 petang.