TMLampung Utara – Ketua beserta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gunung Maknibai, meminta pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Lampung Utara, untuk membatalkan pelantikan calon Kades setempat.
Menurut Mustoni Ketua yang diamini anggota BPD Gunung Maknibai, mereka merasa keberatan dengan hasil pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) beberapa waktu lalu, Kamis (13/07).
Pasalnya ditemukan adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Panitia Pilkades, seperti contoh nya, kotak suara yang diambil dari Kecamatan Sungkai Barat, tidak langsung dibawa di Balai Desa atau tempat pemungutan suara, melainkan dibawa kerumah Herman selaku Ketua panitia Pilkades. Ucapnya.Sabtu 22/07/2023.
Selain itu, saat akan dimulainya pelaksanaan pilkades, kotak suara tidak ditunjukkan terlebih dahulu pada masyarakat. Sebagai bukti bahwa kotak suara tersebut dalam keadaan kosong.Tambahnya.
Masih kata Ketua BPD, sebelum dilaksabakan penghitungan surat suara, Ketua panitia pilkades, telah menyampaikan pada kedua belah pihak saksi serta masyarakat, bahwa ada surat suara yang sudah dicoblos didalam kotak suara.
Begitu pula saat akan dimulainya penghitungan surat suara, kotak suara tersebut tidak dicurahkan terlebih dahulu.Melainkan kotak suara dibuka dan diambil satu persatu surat suara.Jelasnya.
Selain itu pula, dirinya selaku Ketua dan beberapa anggota BPD Gunung Maknibai tidak diundang dalam rapat pleno dadakan.Sehingga dalam berita acara pelaksanaan pilkades dirinya tidak merasa menandatangani berkas atau dokumen pilkades. Keluhnya.
Oleh karena itu, berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati Lampung Utara dengan Nomor : B/232/25-LU/HK/2021.Kami (Mustoni dan anggota) yang secara sah menjabat sebagai BPD Gunung Maknibai, merasa kecewa dengan panitia pilkades, yang secara tidak langsung telah melangkahi dan mentidak adakan kami sebagai BPD.
Lalu untuk apa Pemda Lampung Utara yang dalam hal ini Bupati telah meng SK kan kami sebagai pengurus BPD.Apakah berkas yang telah diajukan panitia pilkades dapat sah dimata hukum jika BPD maupun saksi tidak menandatangani berkas pilkades yang telah diajukan di Pemerintahan Desa.Jika itu boleh dan sah – sah saja.Kami juga butuh penjelasan tentang Peraturan Bupati tersebut.Tukasnya. (Yon)