Juli 19, 2026
22:34
Search for:
log tm panjang
banner-promo-1120-wu-1-1.png
  • Beranda
  • Metropolitan
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum dan Politik
  • Investigasi
  • Opini dan Edukasi
  • Entertain dan Sport
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Menu
  • Beranda
  • Metropolitan
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum dan Politik
  • Investigasi
  • Opini dan Edukasi
  • Entertain dan Sport
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Skip to content
  • Home
  • Utama
  • Polda Banten Amankan 8 Kendaraan dan 1 Alat Berat Terkait Dugaan Aktivitas Tambang Batu Bara Ilegal di Bayah
  • Utama

Polda Banten Amankan 8 Kendaraan dan 1 Alat Berat Terkait Dugaan Aktivitas Tambang Batu Bara Ilegal di Bayah

Avatar Rendy April 22, 2026 2 minutes read

Lebak — Aparat Kepolisian Daerah Banten melakukan penertiban terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah selatan Kabupaten Lebak. Dalam kegiatan yang berlangsung pada Jumat sekitar pukul 09.00 WIB, petugas mengamankan delapan unit kendaraan jenis truk engkel satu unit alat berat jenis loader.

Penertiban dilakukan di sejumlah lokasi, di antaranya wilayah Cikuya, Kecamatan Bayah, serta area lahan Perhutani di kawasan Pulo Manuk. Kendaraan dan alat berat tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan maupun pengelolaan material hasil tambang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari lapangan, sejumlah kendaraan yang diamankan disebut-sebut terkait dengan aktivitas di lokasi penampungan sementara (stokpile). Selain itu, muncul pula penyebutan nama seseorang yang dikenal dengan sebutan “Bos Bujil”. Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat konfirmasi resmi dari pihak berwenang terkait identitas maupun keterkaitan pihak tersebut.

Di lokasi lain yang masih berada di wilayah Bayah, indikasi aktivitas serupa juga dilaporkan terjadi. Jalur yang menjadi titik penertiban diduga merupakan akses yang kerap digunakan untuk mobilisasi material hasil tambang.

Sumber di lapangan menyampaikan bahwa aktivitas di lokasi sempat terhenti setelah dilakukan penertiban. Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

“Aktivitas sempat berhenti, namun informasi di lapangan menyebutkan kembali berjalan. Kami belum bisa memastikan secara pasti,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait status hukum kendaraan yang diamankan maupun tindak lanjut penanganan perkara tersebut.

Sebagai informasi, aktivitas pertambangan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki perizinan resmi dari pemerintah.

Ketentuan mengenai kewajiban perizinan diatur dalam Pasal 35, yang menyebutkan bahwa usaha pertambangan hanya dapat dilakukan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Sementara itu, Pasal 158 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, Pasal 161 mengatur bahwa setiap pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, atau menjual hasil tambang yang tidak berasal dari pemegang izin resmi juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa tidak hanya aktivitas penambangan, tetapi juga rantai distribusi dan penampungan hasil tambang tanpa izin berpotensi melanggar hukum apabila terbukti tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pihak berwenang diharapkan dapat segera memberikan penjelasan resmi guna memastikan kejelasan informasi serta menghindari spekulasi di tengah masyarakat, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.(Rus)

Info Penulis

Avatar

Rendy

editor

See author's posts

Bagikan

Post navigation

Previous: Mahasiswa Dipukul Saat Kritik Militer: BEM Nusantara Banten Soroti Ancaman Nyata Demokrasi
Next: Dugaan Pungli Rekrutmen Satpam RSUD Adjidarmo: Oknum Dokter Akui Terima Uang, Diduga Tawarkan Rp6 Juta untuk Bungkam Wartawan

Berita Terkait

  • Utama

Ditreskrimum Polda Banten Terima Laporan Dugaan Pengeroyokan, Proses Penyelidikan Masih Berlangsung

Avatar Rendy Juli 19, 2026
fc23fd98-1b0e-45d1-804b-b3468879e228
  • Utama

Diduga Jadi Korban Penculikan dan Pengeroyokan, Aktivis Uun Dapat Dukungan Berbagai Kalangan

Avatar Rendy Juli 19, 2026
IMG-20260718-WA0029
  • Daerah
  • Utama

Wali Kota Banjar Serahkan Bantuan Permakanan Program Berdaya Bantu Tahun 2026 di Karangpanimbal

Avatar Rendy Juli 18, 2026 0

Recent Posts

  • Ditreskrimum Polda Banten Terima Laporan Dugaan Pengeroyokan, Proses Penyelidikan Masih Berlangsung
  • BBWS Citanduy Lakukan Normalisasi Sungai Cibaganjing di Desa Madura
  • Diduga Jadi Korban Penculikan dan Pengeroyokan, Aktivis Uun Dapat Dukungan Berbagai Kalangan
  • Wali Kota Banjar Serahkan Bantuan Permakanan Program Berdaya Bantu Tahun 2026 di Karangpanimbal
  • Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Kembali Melaksanakan Pelayanan Akhir Pekan

Recent Comments

  1. Benny mengenai LPK-RI Cirebon Dampingi Korban Dugaan Penipuan Berkedok Pelatihan Kapal Pesiar Lapor ke Polresta Cirebon
  2. X mengenai LPK-RI Cirebon Dampingi Korban Dugaan Penipuan Berkedok Pelatihan Kapal Pesiar Lapor ke Polresta Cirebon
  3. Redaksi mengenai Diduga Kabid (PNF) kabupaten Bogor Membela (PKBM-PKBM) Yang Nakal Dan Membenarkan Ijazah Yang Dikeluarkan oleh Salah Satu PKBM Belum Pada Waktunya
  4. Redaksi mengenai Warga RT 05 MC.Timur Buka Warung Amal untuk Mendukung Peserta Pawai Ta’aruf MTQ 2025
  5. Rusman mengenai Warga RT 05 MC.Timur Buka Warung Amal untuk Mendukung Peserta Pawai Ta’aruf MTQ 2025

Copyright ©2026.Tabloid Mantap.