
Lebak — Aparat Kepolisian Daerah Banten melakukan penertiban terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah selatan Kabupaten Lebak. Dalam kegiatan yang berlangsung pada Jumat sekitar pukul 09.00 WIB, petugas mengamankan delapan unit kendaraan jenis truk engkel satu unit alat berat jenis loader.
Penertiban dilakukan di sejumlah lokasi, di antaranya wilayah Cikuya, Kecamatan Bayah, serta area lahan Perhutani di kawasan Pulo Manuk. Kendaraan dan alat berat tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan maupun pengelolaan material hasil tambang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari lapangan, sejumlah kendaraan yang diamankan disebut-sebut terkait dengan aktivitas di lokasi penampungan sementara (stokpile). Selain itu, muncul pula penyebutan nama seseorang yang dikenal dengan sebutan “Bos Bujil”. Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat konfirmasi resmi dari pihak berwenang terkait identitas maupun keterkaitan pihak tersebut.
Di lokasi lain yang masih berada di wilayah Bayah, indikasi aktivitas serupa juga dilaporkan terjadi. Jalur yang menjadi titik penertiban diduga merupakan akses yang kerap digunakan untuk mobilisasi material hasil tambang.
Sumber di lapangan menyampaikan bahwa aktivitas di lokasi sempat terhenti setelah dilakukan penertiban. Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
“Aktivitas sempat berhenti, namun informasi di lapangan menyebutkan kembali berjalan. Kami belum bisa memastikan secara pasti,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait status hukum kendaraan yang diamankan maupun tindak lanjut penanganan perkara tersebut.
Sebagai informasi, aktivitas pertambangan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki perizinan resmi dari pemerintah.
Ketentuan mengenai kewajiban perizinan diatur dalam Pasal 35, yang menyebutkan bahwa usaha pertambangan hanya dapat dilakukan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Sementara itu, Pasal 158 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, Pasal 161 mengatur bahwa setiap pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, atau menjual hasil tambang yang tidak berasal dari pemegang izin resmi juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa tidak hanya aktivitas penambangan, tetapi juga rantai distribusi dan penampungan hasil tambang tanpa izin berpotensi melanggar hukum apabila terbukti tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pihak berwenang diharapkan dapat segera memberikan penjelasan resmi guna memastikan kejelasan informasi serta menghindari spekulasi di tengah masyarakat, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.(Rus)