
Lebak – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen tenaga satuan pengamanan (satpam) di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung kian menguat. Seorang oknum tenaga medis berinisial “J” disebut tidak hanya mengakui menerima uang dari calon pelamar, tetapi juga diduga sempat menawarkan sejumlah uang kepada wartawan agar kasus tersebut tidak dipublikasikan. Kamis, (23/04/2026).
Informasi ini bermula dari keterangan narasumber yang mengaku dimintai uang hingga Rp3.500.000 sebagai syarat agar dapat diterima bekerja sebagai satpam. Untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut, tim wartawan mendatangi RSUD Adjidarmo dan melakukan konfirmasi langsung di ruang Wakil Direktur (Wadir) Umum dan Keuangan.
Dalam proses konfirmasi, oknum dokter “J” mengakui telah menerima uang dari calon pelamar sebesar Rp2.000.000. Pengakuan tersebut diperkuat dengan adanya bukti percakapan (chat) antara yang bersangkutan dengan orang tua pelamar. Transaksi disebut berlangsung di sebuah klinik bernama Agara.
Narasumber juga menyampaikan bahwa sebagian uang, yakni sebesar Rp1.000.000, telah dikembalikan oleh oknum tersebut setelah mengetahui adanya rencana konfirmasi dari pihak media. Sementara sisa uang yang belum dikembalikan dijanjikan akan diserahkan dalam waktu dua hari.
Tidak berhenti di situ, usai proses konfirmasi di ruang Wadir Umum dan Keuangan, oknum dokter “J” disebut memanggil tim wartawan ke ruang kerjanya. Dalam pertemuan tersebut, yang bersangkutan memohon agar kasus ini tidak diberitakan.
Bahkan, oknum tersebut diduga menawarkan uang sebesar Rp6.000.000 kepada wartawan sebagai imbalan agar informasi tersebut tidak dipublikasikan. Tawaran itu ditolak oleh tim wartawan yang kemudian memilih meninggalkan ruangan.
Menanggapi hal ini, pihak manajemen RSUD Adjidarmo melalui Wadir Umum dan Keuangan menegaskan bahwa rumah sakit tidak terlibat dalam proses rekrutmen tenaga satpam.
“Kami dari manajemen tidak pernah terlibat dalam perekrutan satpam, karena hal tersebut merupakan kewenangan pihak ketiga. Jika ada oknum yang melakukan tindakan seperti itu, maka itu di luar tanggung jawab manajemen,” ujarnya.
Sementara itu, pihak perusahaan penyedia tenaga kerja, PT SPS, juga membantah adanya praktik pungutan dalam proses seleksi.
“Kami tidak pernah meminta uang sepeser pun kepada calon pelamar. Proses penerimaan sepenuhnya berdasarkan hasil tes dan seleksi,” kata perwakilan pengawas PT SPS.
Kasus ini menambah sorotan terhadap pentingnya transparansi dan integritas dalam proses rekrutmen tenaga kerja, khususnya di lingkungan fasilitas publik. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait langkah hukum atau sanksi terhadap oknum yang bersangkutan.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.
Penulis: Rusli
Edito: Ben