Kab-Bogor-Tabloid Mantap-Dugaan Praktik pungutan liar (pungli) mencuat di SD Negeri nyalindung, yang beralamat di jalan raya gandoang bojong, desa mampir, kecamatan cileungsi, kabupaten bogor, sejumlah orang tua siswa mengaku dibebani pembayaran rutin berupa uang ekstrakurikuler (ekskul) sebesar Rp120.000 per bulan serta uang kas sebesar Rp10.000 per bulan.
Pungutan tersebut disebut-sebut dilakukan dengan dalih kegiatan ekstrakurikuler dan kebutuhan kas, namun diduga bersifat rutin dan memiliki nominal yang telah ditentukan, hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan wali murid terkait transparansi serta dasar hukum penarikan biaya tersebut kamis (23/4/2026).
Tim investigasi bersama awak media yang mendatangi sekolah pada kamis (23 April 2026, untuk melakukan konfirmasi belum berhasil memperoleh keterangan resmi dari pihak sekolah, kepala sekolah, N.Tintin Rondasih, tidak dapat ditemui dengan alasan sedang menjalankan kegiatan belajar mengajar karena kelas enam sedang ada jujin
Upaya konfirmasi lanjutan melalui pesan WhatsApp juga belum mendapat tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Sejumlah narasumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa pembayaran tersebut telah berlangsung cukup lama, salah satu orang tua siswa menyatakan bahwa anaknya rutin membayar uang kas dan ekskul setiap bulan,
Sementara narasumber lain mengaku terpaksa menghentikan keikutsertaan anaknya dalam kegiatan ekstrakurikuler karena keterbatasan ekonomi.
“Dulu anak saya ikut eskul, tapi hanya sampai kelas 4 karena tidak mampu membayar terus setiap bulan nya dan terpaksa harus berhenti tidak ikut ekskul,” ujar salah satu wali murid.
Selain itu, muncul informasi bahwa terdapat kebijakan penghentian kegiatan pada kelompok tertentu akibat adanya siswa yang tidak mampu membayar, yang semakin menambah sorotan terhadap sistem pengelolaan kegiatan tersebut, berdasarkan data yang dihimpun, jumlah siswa di SD negeri nyalindung mencapai 1.063 siswa.
Sementara itu anggaran kegiatan ekstrakurikuler tercatat sebesar Rp59.823.600 pada tahun 2024 dan meningkat menjadi Rp88.150.800 pada tahun 2025, jika dibandingkan dengan pungutan yang diduga dilakukan kepada siswa, jumlah keseluruhan dana yang beredar dinilai cukup signifikan.
Ketua Umum Lembaga Pemantau Independen Tindak Pidana Korupsi Indonesia, Asep Zamzam, S.H., menegaskan bahwa pendanaan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah negeri sejatinya dapat menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Sekolah negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan yang bersifat wajib, mengikat, dan ditentukan besarannya, jika ada pungutan berkedok kegiatan ekstrakurikuler, maka itu berpotensi masuk kategori pungli,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa peran komite sekolah tidak boleh disalahgunakan sebagai alat legitimasi untuk menarik iuran wajib dari orang tua siswa, secara regulasi, permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah menyatakan bahwa penggalangan dana hanya boleh bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan nominalnya, sementara permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 secara tegas melarang satuan pendidikan dasar negeri melakukan pungutan kepada peserta didik.
Ketentuan tersebut juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang menegaskan bahwa pendidikan dasar pada sekolah negeri dibiayai oleh pemerintah.(karim)