Monday, March 24, 2025
spot_img
HomeDaerahDiduga Kuat UPTD SMPN 1 Pulau Panggung Lakukan Pungli, Berkedok Daftar Ulang

Diduga Kuat UPTD SMPN 1 Pulau Panggung Lakukan Pungli, Berkedok Daftar Ulang

HEADLINE NEWSspot_img
TM Tanggamus – Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) melarang keras sekolah negeri khususnya jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) untuk melakukan pungutan biaya daftar ulang atau sejenisnya kepada para orang tua peserta didik Hal itu dinilai sudah menyalahi aturan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang ditetapkan oleh pemerintah. Minggu 28/7/2024.
Tetapi hal tersebut tidak dihiraukan oleh pihak UPTD SMPN 1 Pulau Panggung, yang telah melakukan pungutan biaya daftar ulang kepada peserta didik dengan nominal Rp.525.000 (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah)
Terkuaknya pungutan tersebut banyak orang tua wali murid yang mengeluh dengan pungutan tersebut, mendengar hal itu tim kontrol sosial Tabloid Mantap.com, melakukan penelusuran ke orang tua wali murid
Dan dalam penelusuran tersebut didapat informasi dan bukti kwitansi pembayaran daftar ulang kepada UPTD SMPN 1 Pulau Panggung
” Benar pak saya membayar daftar ulang anak saya kepada pihak sekolah sebesar Rp. 525.000 “, ucap salah seorang orang tua wali murid sebut saja namanya Siti.
” Bukan cuma saya tapi semua yang anaknya sekolah di SMP 1 Pulau Panggung “, tutur Siti
” Dan kami dikasih kwitansi sebagai tanda bukti pembayaran “, imbuh siti
Setelah mendapatkan keterangan dari orang tua wali murid tim Tabloid Mantap.com pun konfirmasi Masi kepada pihak sekolah tersebut melalui pesan singkat via WhatsApp (wa),
” Sampai saat ini kami merasa tidak ada “, kata Ida Nurnas Setiawati,S.Pd, kepala sekolah (kepsek) UPTD SMPN 1 Pulau Panggung melalui pesan wa nya
Dan setelah tim Tabloid Mantap.com, mengirimkan bukti kwitansi pembayaran daftar ulang orang tua wali murid daftar Ida membalas dengan stiker tangan ” “, balasnya.
Dalam peraturan dan perundang-undangan yang dikutip dari google.co.id pelaku pungli dapat terjerat KUHP, “Pelanggaran ketentuan Permendikbud dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu
Dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(Yono)
spot_img
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

You cannot copy content of this page