TM Lebak,- Dua pengedar sabu berhasil diringkus personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di dua lokasi berbeda pada Rabu, 24 Juli 2024.
Kedua pengedar yang ditangkap adalah SL (40), warga Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, dan SO (32), warga Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.
Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 13 paket sabu seberat 7,82 gram serta 2 unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.
Plt Kasatresnarkoba Polres Serang, Kompol Ali Rahman CP, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus peredaran narkoba ini berawal dari informasi masyarakat. Berbekal informasi tersebut, tersangka SL yang sedang menunggu konsumen berhasil diamankan.
“Tersangka SL diamankan tidak jauh dari rumahnya pada Rabu (24/7) dini hari. Tersangka diduga sedang menunggu konsumen karena dari dalam sakunya ditemukan 12 paket sabu di dalam bungkus rokok,” terang Ali Rahman kepada Poskota, Minggu 28 Juli 2024.
Dari pengakuan tersangka, kata Ali Rahman, SL mendapat sabu dari tersangka SO. Berbekal dari keterangan SL, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan selanjutnya mengejar SO.
“Tersangka SO berhasil diamankan di rumahnya pada hari yang sama sekitar pukul 15.00. Dari tersangka SO diamankan satu paket sabu seberat 0,60 gram yang juga disembunyikan dalam bungkus rokok,” kata Ali Rahman yang juga menjabat Wakapolres.
Dalam pemeriksaan, tersangka SO mengakui bahwa dirinya telah memberikan paket sabu kepada SL. Barang haram tersebut, menurut SO, didapat dari seorang bandar berinisial IT (DPO) yang dijumpai di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“Untuk yang DPO masih kita selidiki. Untuk tersangka SL dan SO mengaku baru 1 bulan berbisnis sabu dengan alasan kebutuhan ekonomi,” ujar Wakapolres.(Rus/*)