TM Pandeglang,- Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten dan Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang melakukan peninjauan lokasi rencana perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) PT West Java serta PT Tanjung Lesung Leisure Industry, Jumat (7/6/2024).
Berlokasi di Tanjung Lesung, peninjauan lokasi dilakukan langsung oleh Kakanwil untuk memastikan bahwa pemegang hak dapat mempertahankan kepemilikannya atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.

Perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan proses yang memungkinkan pemegang hak untuk memperpanjang masa berlaku HGB atas suatu tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya. HGB umumnya diberikan oleh pemerintah kepada individu atau badan hukum untuk menguasai, menggunakan, dan memanfaatkan tanah dan bangunan untuk jangka waktu tertentu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perpanjangan HGB penting dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, pemeliharaan kepemilikan, kontinuitas penggunaan (pemanfaatan tanah dan bangunan terus menerus),juga memberikan pengembangan ekonomi melalui investasi yang berkelanjutan dan penggunaan yang efisien dari sumber daya tanah.
Penting untuk dipahami melakukan perpanjangan HGB, pemilik atau pemegang HGB harus memperhatikan waktu dan persyaratan yang terlibat dalam proses perpanjangan untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan perpanjangan hak guna bangunan. (Red)